Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Ibu Ini Mendadak Teriak Saat Lihat Sang Anak Dicabuli Ayah Tirinya, Korban Keterbelakangan Mental

RJ yang berprofesi sebagai pengemudi bentor tersebut tega melancarkan aksinya terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Editor: Alpen Martinus
kompas.com
Ilustrasi Percabulan 

Saat ini korban serta pelaku yang juga ayah tiri korban dan beberapa saksi menjalani pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di unit PPA Polresta Gorontalo Kota. 

Aksi bejat guru beladiri 

Aksi biadab berupa pencabulan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya kembali terjadi.

Kali ini, pelaku merupakan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar bela diri di Kota Surakarta.

Pelaku cabul tersebut diketahui berinisial DS (44), warga Kratonan, Serengan, Kota Surakarta.

Kini, DS telah diamankan oleh Polresta Surakarta.

Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang murid laki-lakinya yang masih di bawah umur.

"Terjadinya kasus pencabulan di mana kronologinya, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orangtua korban," ucap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.IK, M.H., M.Si saat konferensi pers, Jumat ( 23/03/2023)

"Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah-langkah kami walaupun itu adalah upaya-upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis daripada korban dan keluarga," ujarnya.

Kapolresta Solo melanjutkan, sementara ada tiga korban yang berhasil diidentifikasi dan dimintai keterangan.

Ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri tempat korban berlatih.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun ke belakang," ungkap Iwan Saktiadi.

Kapolresta Surakarta mengimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silakan melapor.

Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi maupun korban. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang - undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara," pungkas Kapolresta.

Menurut pengakuan DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak-anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved