LHKPN
Daftar Harta Kekayaan Kepala Lapas Manado Marulye Simbolon
Marulye Tua Syam Tendelye Simbolon tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 536,4 juta.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Marulye Tua Syam Tendelye Simbolon SH MH adalah Kepala Lapas Manado sejak November 2022 hingga saat ini.
Sebagai penyelenggara negara, Marulye Syam telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI secara berkala.
Ia tercatat memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 536,4 juta. Tepatnya Rp. 536.369.919.
Terbanyak berupa tanah dan bangunan yang terdiri dua bidang.
Tersebar di Kota Manado dan Kota Tomohon. Nilai total Rp 850 juta.
Mantan Kepala Rutan Cabang Amurang itu juga melaporkan memiliki satu unit mobil berupa Nissan Grand Livina minibus 2009.
Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan Ronald Lumbuun, Kakanwil Kemenkumham Sulut
Hal itu tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK periodik 2021 atas nama Marulye Tua Syam Tendelye Simbolon dengan NHK 142314.
Tanggal penyampaian 6 Januari 2022.
Saat itu Marulye Simbolon masih menjabat Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kota Tomohon.
Berikut rincian harta kekayaan Marulye Simbolon yang diiakses Tribun Manado dari laman lhkpn.kpk pada Sabtu 1 April 2023:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 850.000.000
1. Tanah dan bangunan aeluas 224 m2/196 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp. 525.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 296 m2/108 m2 di Kota Tomohon, hasil sendiri Rp. 325.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 76.000.000
1. Mobil Nissan Grand Livina minibus tahun 2009, hasil sendiri Rp. 76.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 38.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 29.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
II. Sub Total Rp. 993.000.000
III. HUTANG Rp. 456.630.081
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 536.369.919
Catatan KPK
KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)
Baca juga: Jabat Kepala Bea Cukai Manado, Segini Harta Kekayaan Syamsul Bahri
Baca juga: Jejak Karier dan Harta Kekayaan AKBP Eko Sisbiantoro, Kapolres Minahasa Tenggara yang Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Marulye-Simbolon-Foto-hesly-marentek-tribun-manado.jpg)