Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 05.50 WIB, Ibu dan Anak Tewas Seketika, Tertabrak Kereta Api saat Nyebrang
kecelakaan maut terjadi di pelintasan di KA Kampung Kojengkang, Desa Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Insiden kecelakaan maut terjadi di pelintasan di KA Kampung Kojengkang, Desa Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kecelakaan tersebut melibatkan kereta api.
Hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Baca juga: Apa Itu Siklon Herman, Ditakuti Peneliti BRIN hingga Meminta Ampun Kepada Allah
Baca juga: Kecelakaan Maut Jelang Sahur, 2 Orang Tewas Setelah Motor Menabrak Tiang Lampu Jalan, Diduga Mabuk
Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.
Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.
Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.
Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.
Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.
Kapolsek Cikarang Timur Kompol Bambang Krisnadi menuturkan kronologi seorang ibu berinisial YL (32) dan anak laki-lakinya GAH (2) yang tewas tertabrak kereta api.
Bambang mengatakan, saat itu, korban menggendong anaknya hendak menyeberang pelintasan di KA Kampung Kojengkang, Desa Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/3/2023) pagi pukul 05.50 WIB.
"Informasi awal kami dapat dari dua orang petugas keamanan KAI. Mereka mendapat informasi dari masinis yang melaporkan soal adanya insiden seorang ibu yang sedang menggendong anaknya, tertabrak kereta api," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Mengetahui hal tersebut, dua petugas keamanan KAI itu langsung menghubungi pihak Polsek Cikarang Timur.
Polisi bersama dengan petugas KAI bergegas menuju ke lokasi yang sebelumnya telah dilaporkan.
"Petugas kemudian memastikan bahwa laporan itu benar dan di lokasi, korban sudah ditemukan tewas," tutur Bambang.
Bambang menyebutkan korban tewas tertabrak KA Kutojaya Utara KA260A jurusan Pasar Senen-Kutoarjo yang mengarah ke timur.
Kedua korban tersebut tewas dengan sejumlah luka berat di tubuhnya masing-masing.
"Korban YL tewas dengan kondisi kaki, tangan dan pinggang terluka, sementara anaknya GAH tewas dengan luka berat di kepala," imbuh Bambang.
Terkini, kedua jasad korban sudah dievakuasi menuju RSUD Kabupaten Bekasi untuk ditangani lebih lanjut.
"Petugas sudah mengecek dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi-saksi yang melihat," jelas Bambang.
"Keluarga korban juga sudah ikhlas dan menyatakan bahwa kecelakaan ini mereka anggap sebagai musibah," imbuh dia.
Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di Kompas.com
kecelakaan
kereta api
Desa Karangsari
Cikarang Timur
Kabupaten Bekasi
Jawa Barat
korban
ibu dan anak
meninggal
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Motor Tabrak Sepeda Lalu Jatuh Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Remaja 17 Tahun Tewas, Motor Tabrak Truk Ketika Hendak Menyalip |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Guru ASN Tewas, Motor Oleng Tabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Anggota TNI Tewas, Mobil Tabrakan dengan Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.