Kasus Pembacokan
Terjerat Hutang, Sales Roti Nekat Aniaya Eks Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan Anaknya
Seorang sales roti nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya karena hal ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus bersama anaknya Rahmi Dwi Utami.
Dari penangkapan tersebut, pelaku pun membuat sejumlah pengakuan.
Salah satunya terkait motif dirinya nekat menganiaya mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rahmi Dwi Utami pada Selasa (28/3/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rahmi Dwi Utami dianiaya di rumah mereka di Komplek GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Profil Jaja Ahmad, Eks Ketua Komisi Yudisial Korban Pembacokan, Punya Moto soal Peradilan Bersih
Eks Ketua Komisi Yudisial dan sang anak pun ditemukan tetangga mereka dalam keadaan sudah penuh darah.
Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Lantas, siapa sosok pelaku yang membacok Jaja dan apa motif dari kasus ini?
Terungkap identitas pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua KY itu bernama Aditya, pria berumur 35 tahun.
Aditya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap Jaja.
Sehari-hari tersangka sendiri bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, merincikan Aditya merupakan sales roti.
"Tersangka pekerja swasta, merupakan sales roti," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Kronologi Eks Ketua Komisi Yudisial Dianiaya, Berhasil Selamatkan Diri, Berlumur Darah
Sementara hubungan Aditya dengan Jaja tidak saling kenal satu sama lain.
Sementara motif Aditya membacok Jaja dipicu masalah utang yang menjerat dirinya.
Diketahui, tersangka sebelumnya menaggung utang di tempat kerjanya.
Aditya tidak menyetorkan hasil penjulan roti selama dua minggu sebanyak kurang lebih Rp 8 juta rupiah.
Tersangka awalnya menjual handphone-nya dan menggadaikan HP milik keponakannya demi melunasi utang.
Saat itu, ia memperoleh uang sebanyak Rp 3,5 juta.
Namun jumlah tersebut belum bisa menutup utang-utangnya.
Pada akhirnya Aditya gelap mata dan merencanakan aksi pencurian.
"Untuk motif setelah kita mengamankan tersangka kami kaitkan dengan alat bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," beber Kusworo.
Aditya mencari korban secara acak
Kusworo membeberkan saat beraksi, tersangka mencari korban secara acak.
Aditya berkeliling mencari target pada Selasa (28/3/2023) siang hari.
Sekira pukul pukul 11.00 WIB memantau situasi di kawasan rumah Jaja di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Pada sore harinya, tersangka dan korban tidak sengaja berpapasan.
Ketika itu, Jaja menuju rumah dengan mengendarai mobil bersama sang anak, Rahmi Dwi Utami (22).
Aditya selanjutnya mengikuti karena menganggap korban sebagai kakek-kakek sehingga jadi sasaran empuk.
Beberapa saat kemudian, Jaja dan putrinya tiba di rumahnya dan turun dari mobil.
Tersangka seketika menyerang menggunakan senjata tajam.
"Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban," ujar Kusworo.
Akibat kejadian ini, Jaja dan putrinya menderita luka bacok dan harus mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan tersangka tak sempat menggondol barang berharga korban.
Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal berlapis.
Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kedua UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Garudea Prabawati/Rifqah)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Eks Ketua Komisi Yudisial dan Anaknya: Pelaku Ditangkap Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya : Google News
Baca Berita Tribun Manado di sini
Geng Motor Makin Brutal, Anggota Polisi Bripka Sugiono Dianiaya dari Belakang oleh 5 Remaja |
![]() |
---|
Motif Penganiayaan Eks Ketua Komisi Yudisial, Pelaku Tak Kenal dengan Korban, Ini Alasannya Beraksi |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan Eks Ketua Komisi Yudisial dan Anaknya: Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Eks Ketua Komisi Yudisial Dianiaya, Berhasil Selamatkan Diri, Berlumur Darah |
![]() |
---|
Profil Jaja Ahmad, Eks Ketua Komisi Yudisial Korban Pembacokan, Punya Moto soal Peradilan Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.