Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 05.55 Wita, Remaja Tewas saat Balap Liar, Korban Tabrakan dengan Motor Teman
Kecelakaan maut di Jalan Poros Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Poros Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara motor meninggal dunia.
Baca juga: Penjelasan Terkait Puasa, Sholat 5 Waktu dan Shalat Tarawih - Witir di Bulan Ramadan
Baca juga: Lirik Lagu Katakan - Alessa Pernah Kau Merasa Terdiam dalam Resah
Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.
Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.
Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.
Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.
Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.
Aksi balap liar di Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan memakan korban jiwa.
Adalah seorang remaja bernama Vickhi Anggor Bin Judha (19), warga Jl Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara tewas saat mengikuti aksi balap liar.
Nyawa Vicki melayang setelah sepeda motornya tabrakan dengan motor milik rekannya sendiri saat balap liar di Jalan Poros Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (27/3/2023).
Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris mengatakan Vickhi Anggor bertabrakan dengan Muhammad Khalis dan Aidil Akbar Bin Ilham, sesama pebalap liar.
Vickhi Anggor mengalami luka berat dan meninggal seketika.
Sementara Muhammad Khalis mengalami patah tertutup pada paha kanan, bengkak pada telinga kanan, dan rasa sakit pada leher.
Dia tidak sadarkan diri dan dirawat di RSUD Sinjai.
Sedangkan Aidil Akbar Bin Ilham tidak mengalami luka.
Seluruh kendaraan yang digunakan para pebalap liar tidak menggunakan pelat nomor.
Aksi balapan liar ini terjadi sekitar pukul 05.55 Wita di jalan mulus depan kantor Satpol PP Sinjai.
Jalanan tersebut baru saja selesai dibangun menjelang akhir tahun 2022 dan merupakan akses masyarakat Bulupoddo ke pusat ibu kota Sinjai, termasuk ke kantor DPRD Sinjai dan kantor Bupati Sinjai.
Titik-titik Lokasi Balap Liar Aksi balapan liar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sudah lama dikeluhkan warga.
Informasi yang dihimpun Tribun, lokasi aksi balap kerap terjadi di sejumlah Kecamatan di Sinjai yakni di Sinjai Selatan Poros Bikeru (Gareccing) dan Sinjai Utara atau di ibukota di Jl Poros Lingkungan Tanassang.
Waktu operasinya pada usai subuh hari dan sore hari menjelang Magrib.
Selanjutnya berada di sekitar Lapangan Nasional (Lapnas) Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara.
Waktu aksi balapan pada pukul 23.00 wita hingga dini hari.
Selanjutnya berada di depan Nurul Amal Bikeru, Jl Poros Sinjai-Bulukumba, Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan.
Waktu aksi pada pukul 23.00 WITA hingga dini hari.
Pascainsiden tewasnya seorang pebalap liar di Jalan Poros Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Polres Sinjai memantau arena balapan.
“Kita turun pantau titik- titik yang biasa dijadikan balapan liar, khususnya di dalam kota,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris, Selasa (28/3/2023).
Iptu Muh Idris mengatakan akan menerapkan sanksi tegas jika masih ditemukan aktivitas balap liar.
Sepeda motor pelaku balap liar akan ditahan di Mapolres.
Lama penahanannya sampai empat bulan sejak ditangkapnya pelaku balap liar
Selain itu, juga akan dilakukan penilangan manual kepada pelaku balap liar.
Hukuman Bagi Pebalap Liar
Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah daerah. Fenomena ini jadi masalah sosial yang pasang surut seiring situasi ketat atau longgarnya penegak hukum yang berwenang.
Dari perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.
Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal. Lebih detail berikut pasal-pasalnya.
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 311
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca berita Tribun Manadi lainnya di Google News
Telah tayang di Prohaba.co
kecelakaan
motor
balap liar
Jalan Poros Lingkungan Tanassang
Kelurahan Alehanuae
Kecamatan Sinjai Utara
Sulawesi Selatan
korban
remaja
meninggal
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas di Tempat Usai Korban Tabrakan dengan Mobil |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tabrakan dengan Mobil Pikap |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Mahasiswi Tewas, Motor Korban Terserempet Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Lansia Tewas, Jatuh dari Boncengan Motor yang Dikendarai Anaknya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Travel Tewas, Mobil Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.