LHKPN
Segini Harta Kekayaan Amir Liputo, Politisi PKS di DPRD Sulawesi Utara
Amir Liputo juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo atau KKIG Kota Manado
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Amir Liputo adalah anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini terpilih melalui Dapil Manado setelah meraup 8.152 suara pada Pemilu 2019.
Selain sebagai Sekretaris DPW PKS Sulut, Amir Liputo juga menjabat Ketua Pengurus Hari Besar Islam atau PHBI Kota Manado.
Ia juga dipercayakan menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo ( KKIG ) Kota Manado.
Sebagai anggota dewan, Amir Liputo telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI secara berkala.
Tercatat total harta kekayaan Amir Liputo pada 2021 sebanyak Rp 747,7 juta.
Terbanyak berupa tanah dan bangunan. Terdiri dua bidang. Nilai total Rp 550 juta.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Cindy Wurangian, Politisi Golkar di DPRD Sulut yang Vokal dan Cantik
Ia juga melaporkan memiliki satu mobil dan satu sepeda motor.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) periodik 2021.
Tanggal penyampaian 9 Maret 2022. Diakses Tribun Manado, Rabu 29 Maret 2023.
Berikut rincian harta kekayaan Amir Liputo dengan NHK 536267:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 550.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 114 m2/159 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp. 450.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 114 m2/159 m2 diKota Manado, hasil sendiri Rp. 100.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 367.000.000
1. Motor Yamaha bebe tahun 2015, hasil sendiri Rp.12.000.000
2. Mobil Mitsubishi Expander Cross 1.5 minibus tahun 2020, hasil sendiri Rp. 355.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 115.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 60.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.092.000.000
HUTANG Rp. 344.300.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 747.700.000
Catatan KPK
KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)
Harta Kekayaan Bonyx Saweho, Legenda Tinju Sulut yang Dilantik Jadi Kadispora Manado |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Steven Liow, Mantan Pjs Bupati Minahasa Selatan Jalani Pemeriksaan di Polda Sulut |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sri Tanti Angkara, Politisi Hanura Istri Benny Rhamdani, Diperiksa Polda Sulut |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Mayjen TNI Rano Tilaar yang Kini Jabat Gubernur Akmil |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hanny Joost Pajouw, Kini Jadi Komisaris PT Pertamina Gas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.