Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Sosok Bripka Handoko, Polisi Viral yang Buka Pintu Penjara supaya Anak Bisa Peluk Ayahnya

Inilah sosok Bripka Handoko, polisi yang viral di media sosial lantaran membukakan pintu penjara agar sang anak bisa memeluk ayahnya.

Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado (HO)
Sosok Bripka Handoko 

"Sholat betul-betul. Banyak-banyak sholat ya. Mudah-mudahan keluar dari sini (penjara) jadi orang paham agama dan jauh dari maksiat."

"Terus jadi manusia yang berguna bagi masyarakat tempat tinggal kita," katanya kepada tahanan tersebut.

Tak hanya itu, Bripka Handoko pun juga mengunggah video ketika seorang tahanan yang tengah melihat foto dua anaknya dan ditempel di sel.

"Foto siapa kau tempel ini?" tanya Bripka Handoko.

"Foto anak," jawab tahanan tersebut.

"Ngapo kau tempel foto di sini?" tanya Bripka Handoko lagi.

"Biar inget anak-anak terus," jawab tahanan itu lagi.

"Jangan lagi (melakukan tindakan kriminal -red),yo " ujar Bripka Handoko di akhir video.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Polisi yang Buka Pintu Penjara, Tak Tega Lihat Sang Anak Peluk Ayahnya

Tangkapan layar unggahan video bernarasi anggota polisi membukakan pintu penjara karena melihat keinginan seorang ayah memeluk putrinya.
Tangkapan layar unggahan video bernarasi anggota polisi membukakan pintu penjara karena melihat keinginan seorang ayah memeluk putrinya. ((INSTAGRAM.com/@undercover.id))

Dipuji Kompolnas dan IPW

Tindakan Bripka Handoko membukakan pintu sel bagi tahanan agar dapat bertemu putrinya ini pun dipuji oleh Kompolnas.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan tindakan Bripka Handoko memperlihatkan sosok polisi yang humanis.

"Apa yang dilakukan Bripka Handoko menunjukkan bahwa polisi itu humanis dalam menjalankan tugasnya. Sisi humanis polisi itulah yang diharapkan masyarakat," ujar Poengky, Minggu (26/3/2023) dikutip dari Tribun Sumsel.

Di sisi lain, Poengky mengungkapkan polisi bisa menunjukkan sisi manusiawi dan empati sehingga masyarakat dapat menaruh hormat kepada Korps Bhayangkara secara keseluruhan.

Tak hanya itu, polisi juga memiliki kewenangan terkait penahanan seperti tidak menahanan perempuan hamil dan perempuan menyusui.

"Polisi dalam melaksanakan tugasnya memiliki diskresi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved