Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Fakta-fakta Sidang KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Terlihat Tenang, JPU Sebut Soal Hubungan Intim

Berikut ini beberapa fakta terkait persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda atas terdakwa Ferry Irawan.

Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado
Fakta-fakta Sidang KDRT Venna Melinda atas Terdakwa Ferry Irawan 

Ia juga terlihat mengayun-ayunkan kursi terdakwa.

Dakwaan JPU Sebut Soal Hubungan Suami Istri, Venna Melinda Menolak, Ferry Irawan Kalap

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusuma Nugroho.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.

Agenda sidang dimulai dengan mengecek surat kuasa hukum terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.

Selanjutnya tim penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Jefry Simanjuntak, dkk membacakan eksepsi yang dilakukan secara bergantian.

Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Venna Melinda berawal dari penolakan korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan Ferry Irawan.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (27/3/2023).

Selain penolakan hubungan suami istri saat menginap di hotel Kota Kediri, Tim JPU juga mengungkapkan sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya.

Venna Melinda sendiri menolak ajakan suami melakukan hubungan suami istri karena kondisinya sedang tidak fit karena asam lambungnya lagi bermasalah dan efek perjalanan jauh.

Baca juga: Venna Melinda Blak-blakan Kembalikan Semua Barang Ferry Irawan Termasuk Cincin yang Belum Lunas

Ferry Irawan (kiri) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda (kanan).
Ferry Irawan (kiri) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda (kanan). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selanjutnya Venna Melinda menyampaikan sangat tidak relevan dengan keadaannya, sehingga masalah kecil dipermasalahkan hanya gara -gara tidak berhubungan suami istri.

Mendengar jawaban seperti itu, terdakwa sempat mencolek perut dan payudara korban.

Kemudian terdampak BAB di kamar mandi hotel dengan pintu terbuka. Kemudian pintu kamar mandi ditutup oleh Venna Melinda.

Namun gara -gara penutupan pintu kamar mandi, keduanya kembali terlihat percekcokan.

Malahan Venna Melinda kemudian menangis sambil memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali, namun emosi terdakwa tidak mereda malah semakin menjadi -jadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved