Maluku Utara
Berikut 4 Nama Kepala Desa Baru Dilantik di Halmahera Selatan, Ada Pemenang Sengketa Pilkades 2022
Empat desa di Halmahera Selatan akhirnya memiliki Kepala Desa definitif, setelah dilantik oleh Bupati Usman Sidik
TRIBUNMANADO.CO.ID- Empat desa di Halmahera Selatan akhirnya memiliki Kepala Desa definitif, setelah dilantik oleh Bupati Usman Sidik, Selasa (28/3/2023)
namun mereka dilantik setelah melalui proses yang cukup panjang.
Ya, lantaran dua kepala desa dilantik setelah melalui proses sengketa Pilkades 2022.
Baca juga: Mantan Penjabat Kepala Desa Jadi Korban Lakalantas di Munte Minsel

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik (jas hitam) ketika memasangkan pita kepada empat Kades yang dilantik, Selasa (28/3/2023). (Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani)
Sedangkan seorang lagi merupakan Kades melalui jalur PAW.
Kini mereka harus memulai tanggungjawab mereka sebagai kepala desa.
Tiga orang kepala desa yang berhasil menang sengketa Pilkades dan kini dilantik adalah Jendrik Rasai sebagai Kades Fida Akelamo Kecamatan Gane Timur, Ansar sebagai Kades Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Azhar Samiudin sebagai Kades Kurunga Kecamatan Kepulauan Joronga.
Sedangkan Kades yang dilantik melalui jalur PAW adalah Jems Totononu sebagai Kades Bobo, Kecamatan Obi Selatan.
Baca juga: Sosok Dian Siswadi, Kepala Desa Sigerongan Bergaya Rambut Nyentrik, Punya Tujuan Mulia
Pelantikan berlangsung di kantor sementara Bupati Halmahera Selatan, beralamat di Desa Papaloang, Kecamatan Bacan Selatan, itu berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 250 tahun 2023.
Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik pada kesempatan itu berharap kepada empat Kades tersebut, untuk dapat membawah wajah baru desa yang aktual dengan mengisi pembangunan yang bermanfaat buat masyarakat.
“Saya peringatkan, sebagai Kepala Desq harus jadi pengayom, pelindung dan bertanggunjawab kepada masyarakat, “ujarnya.
Dia juga meminta para Kades agar bertindak adil kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi pro kontra yang muncul dan berakibat pada terhambatnya roda pemerintahan di desa.
Baca juga: Berikut Lima Desa di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara yang Akan Gelar Pemilihan Kepala Desa PAW
“Kalau hal itu bisa dilakukan, maka saya pastikan pemerintah daerah akan melakukan intervensi-intervensi lain, ketika sudah ada ketentraman dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat, “kata Bupati.
Di samping itu Usman Sidik mengaku, empat Kades terpilih yang baru dilantik ini karena ada polemik yang luar biasa pasca putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan.
“Dan Alhamdulillah hari ini kalian dilantik atas keputusan panitia dan pemerintah daerah sudah menetapkan bahwa anda adalah Kades terpilih, “tukasnya.
Kades Laluin Belum Dilantik
Panitia Pilkades Halmahera Selatan, menunda pelantikan Kades terpilih.
Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan yang diputus menang, pada sengketa Pilkades.
Di mana Cakades tersebut bernama Fadli Arafik, dia tidak dapat undangan pelantikan Kades, di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jumat (27/1/2023).
Kendati begitu, ia menggunakan pakaian PDU layaknya Cakades lain, yang ikut pelantikan.
Ia mendatangi lokasi pelantikan, bersama tim kuasa hukumnya, meski dalam keadaan sakit.
Dalam kesempatan itu, Fadli Arafik menyampaikan, ia merupukan salah satu Cakades, hasil putusan sengketa, yang mestinya dilantik.
"Informasinya, saya masuk pada pelantikan tahap III, bersama dengan yang PSU."
"Saya kan bukan hasil PSU, saya hasil putusan bersama 60 Kades, "sesalnya.
Dia juga menyebut, belum ada alasan pasti, dari Panitia Pilkades Halmahera Selatan.
Yang melakukan penundaan pelantikan, dirinya sebagai Kades Laluin.
"Jika informasi saya dilantik tahap III, maka saya katakan, hari ini saya tidak mau. Karena saya bukan kategori PSU, "tukasnya.
Sementara kuasa hukumnya, Safri Nyong menyatakan, Panitia Pilkades harusnya memberitahu.
Jika adanya penundaan pelantikan kilennya, jauh-jauh hari sebelum agenda tersebut.
"Kalau klien saya ini dianggap bermasalah dan dipending, mekanismenya tidak seperti ini."
"Harus diberitahukan, minimal satu minggu sebelum pelantikan itu dilaksanakan."
"Sehingga tidak dirugikan dalam aspek materi, tapi ini pemberitahuannya."
"Diterima baru kemarin sore, ini sangat fatal skali, "cecarnya.
Maka dari itu, akan ada upaya hukum yang akan diambil, melalui Perdata dan PTUN.
Untuk merespon kebijakan Pemkab Halmahera Selatan, lewat panitia sengketa Pilkades.
Sebab hasil sengketa Pilkades, yang diputuskan Bupati Halmahera Selatan beberapa waktu lalu, merupakan perintah Undang-Undang.
"Dan pelantikan hari ini, adalah hasil perselisihan kemarin, dan wajib klien saya dilantik. Apa alasan hukumnya dia tidak dilantik?, "tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Selatan, Maslan Hi Hasan saat dikonfirmasi.
Belum memberikan penjelasan lebih jauh, atas penundaan pelantikan Fadli Arafik, sebagai Kades Laluin.
"Sementara dipending saja, nanti akan selesai juga, "pungkasnya singkat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpk-ingin-kepala-desa-yang-korupsi-cukup-dipecat-dan-kembalikan-uang-tak-perlu-diproses.jpg)