Manado Sulawesi Utara
Oknum Debt Colector di Manado Diduga Ambil Paksa Kendaraan Warga Ratatotok Mitra
Oknum Debt Colector di Kota Manado nampaknya tidak mengindahkan perintah Polda Sulawesi Utara soal penarikan kendaraan secara sepihak
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Debt Colector di Kota Manado nampaknya tidak mengindahkan perintah Polda Sulawesi Utara soal penarikan kendaraan secara sepihak.
Mereka kembali kedapatan merampas kendaraan mobil milik warga.
Kali ini saat mengambil kendaraan, pemiliknya tidak ada, hanya sopir yang sedang memarkir.
Parahnya, handphone beserta isi kendaraan ikut disita dan tidak dikembalikan.
Kejadian ini dilaporkan korban Alfrets Ferry Pangalila, warga jaga 1 Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara ke Polda Sulawesi Utara, dengan nomor LP: STTLP/B/137/III/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Kepada Tribun Manado, Alfrets menjelaskan saat itu sopirnya sedang berada di Simpang tiga Lampu merah, Rike Ranotana Weru.
Tiba-tiba datang tiga orang menghampiri dan langsung mengelilingi.
"Mereka katakan kepada sopir saya, ayo Torang mau print kertas. Sopir saya waktu itu mau menghubungi saya, namun handphonenya sudah dirampas," jelasnya.
Ferry menerangkan saat itu, sopirnya langsung diarahakan ke kantor di Jalan Sario Kota Manado.
Disana kunci mobilnya yang awalnya dipegang ikut dirampas.
"Mereka juga memaksa sopir saya untuk tanda tangan berkas, tapi dia tidak mau, akhirnya mereka mengeluarkan nada ancaman," jelasnya.
Sebelumnya, maraknya aksi penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt colector di Sulawesi Utara mendapat himbaun dari Direskrimsus Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Stefen Tamuntuan.
Dia meminta agar perusahan tidak memakai jasa debt colector gaya premanisme.
"Itu betul-betul harus dihindari debt colector menggunakan cara kekerasan, itu akan menimbulkan masalah baru, karena ada konsekuensi hukum," jelasnya.
Sejauh ini dia melihat Debt Colector identik dengan hal kekerasan.
"Artinya pelaksana juga resmi yang dilaksanakan, dengan mengikuti aturan contoh identitas jelas, sertifikat fidusia, surat tugas dan harus dipahami betul dan mengerti cara di lapangan," jelasnya.
Tamuntuan pun menekankan agar pelaksana mengikuti aturan yang ada dan berjalan secara resmi.
"Dasarnya apa? Ya itu syarat administrasinya untuk melakukan hal tersebut," jelasnya.
Kepada para perusahan, dia meminta ketika terjadi sengketa harus menyelesaikan secara hukum.
"Hal tersebut untuk menghindari, terjadi cara yang mengakibatkan cara premanisme," sebutnya.
Namun disatu sisi, dia berharap agar mematuhi hak dan kewajiban sebagai nasabah.
"Jangan sampai, menunggak apalagi mengalihkan kendaraan karena itu sudah melanggar prosedur, karena itu ada konsekunsi hukumnya," jelasnya.
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.
Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pelajar Tewas, Korban Terperosok ke Kolong Mobil dan Terseret 10 Meter
Baca juga: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Maung Bandung Harus Berkaca dari PSM, Ini Prediksi Skornya
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Alfrets-Ferry-Pangalila-saat-melaporkan-masalah-ini-di-Polda-Sulawesi-Utarafhgdfhdh.jpg)