Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vladimir Putin

Pengadilan Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Vladimir Putin

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) keluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin karena kejahatan perang.

|
Editor: Frandi Piring
Internet
Presiden Rusia, Vladimir Putin. Kabar terbaru Pengadilan Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Vladimir Putin karena Kejahatan Perang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.

Hal itu karena dugaan kejahatan perang yang dilakukan Vladimir Putin.

Diketahui, hingga kini Rusia dan Ukraina masih dalam peperangan. Sudah setahun lebih, perang dua negara tetangga itu masih terlibat dalam konflik.

Atas hal tersebut, negara-negara anggota ICC wajib melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Putin.

Namun Vladimir Putin kemungkinan besar tidak akan ditangkap dan dijebloskan ke bui di Den Haag, Belanda, dalam waktu dekat.

Adapun, surat perintah penangkapan dari ICC sudah pasti akan mengganggu kemampuannya untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.

Para pemimpin dunia juga akan pikir-pikir jika mereka akan bertemu dengan Putin, sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (18/3/2023).

Saat ini, Putin adalah kepala negara ketiga di dunia yang didakwa oleh ICC.

Vladimir Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.

Pihak Kremlin dengan cepat menolak tuduhan tersebut. Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mengatakan,

keputusan ICC tersebut tidak ada artinya bagi Rusia, termasuk dari sudut pandang hukum.

Kewajiban menangkap Putin

123 negara anggota ICC wajib menangkap dan memindahkan Putin jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Rusia bukan anggota ICC. Tiga negara besar yaitu China, AS, dan India, juga bukan anggota ICC.

Pengadilan kejahatan perang permanen dunia diciptakan melalui Statuta Roma,

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved