Tomohon Sulawesi Utara
PDAM Tomohon Harap Adanya Pipa Baru, Usulkan Rp 25 Miliar ke Kementerian PUPR
Direktur PDAM Tomohon Adrian Ngenget dalam konferensi pers awal pekan ini mengatakan, umur pipa yang ada sudah puluhan tahun.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perlu adanya Pipa baru merupakan harapan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Sebab selama ini faktor pipa yang sudah tak layak lagi digunakan sering menjadi kendala terganggunya pelayanan PDAM ke masyarakat.
Direktur PDAM Tomohon Adrian Ngenget dalam konferensi pers awal pekan ini mengatakan, umur pipa yang ada sudah puluhan tahun, itulah sebabnya butuh revitalisasi.
Kata Adrian Ngenget, pelayanan sering sekali terganggu akibat banyak pipa yang sudah tak layak digunakan.
"Kami sudah mengusulkan anggaran ke Kementrian PUPR Rp 25 Miliar untuk revitalisasi pipa tersebut," tambah Ngenget.
Turut diakuinya, PDAM sering kali terabaikan atau menjadi prioritas paling terkebelakang dalam pembangunan infrastruktur.
Masih kalah lebih penting dari pekerjaan jalan, perkebunan, saluran air, jembatan dan lain-lain.
Adrian Ngenget menjelaskan, dalam APBD, PDAM hanya mendapatkan satu paket dengan nilai yang kecil.
"Padahal perintah Undang-undang, pemerintah wajib menyediakan air bersih bagi masyarakat secara merata.
Tapi dalam kenyataannya kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah," aku Adrian Ngenget.
Selain itu, Ngenget menjelaskan di Tomohon sendiri mempunyai 21 sumber mata air. Namun yang dimanfaatkan hanya 11 sumber.
Dengan sumber mata air sineleyan menjadi yang paling besar.
"Pelayanan dari Sineleyan paling besar. Kapasitas 80 liter per detik. Sekarang tinggal 60 liter per detik," jelas Ngengat.
Adapun terkait keluhan Adrian Ngengetmemastikan langsung menindaklanjuti setiap laporan dari pelanggan.
"Kami terus siap menindaklanjuti setiap ada keluhan dari pelanggan," tukas Adrian Ngenget. (hem)
Bianca Lantang, Putri Tomohon Pembawa Baki Istana, Tampil dalam Upacara HUT ke-61 Sulut |
![]() |
---|
Lakukan Tindak Asusila, Pria 58 Tahun di Tomohon Ditangkap Resmob Serigala, Modus Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Daftar Berkas yang Harus Dibawa Saat Mengurus SKCK di Polres Tomohon |
![]() |
---|
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon |
![]() |
---|
Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Tomohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.