Advertorial
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Masuk Penerima JKN Award, Raih Predikat UHC
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Olly Dondokambey berhak menerima penghargaan JKN Award.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atas cakupan kepesertaan di wilayahnya.
Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Berkat capaian tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey berhak menerima penghargaan JKN Award yang nantinya akan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi Wlayah X BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba saat melakukan audiensi dengan Gubernur Provensi Sulawesi Utara, Rabu (08/03/2023).
Octovianus menyampaikan, berdasarkan data per 1 Maret 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memastikan sebanyak 2.634.156 jiwa atau sebesar 98,78 persen dari total masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara terdaftar sebagai peserta JKN.
Dengan cakupan kesehatan semesta yang telah melebihi 95%, maka pemerintah daerah dapat meraih predikat UHC.
Predikat ini bukan hanya sekedar sebagai sebuah prestasi, melainkan ini sebagai bukti nyata akan kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakatnya.
Selain pemerintah provinsi, dari total 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi, sebanyak 14 Kabupaten di antaranya juga telah meraih UHC.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelenggaran Program JKN.
Sebagai wujud apresiasi pemerintah dan BPJS Kesehatan, kami mengundang Bapak Gubernur untuk hadir secara langsung dalam penyerahan JKN Award oleh Pak Wapres,” undang Octovianus.
Octovianus menerangkan, pencapaian cakupan kesehatan semesta oleh setiap daerah sudah seharusnya seiring berjalan dengan peningkatan kemudahan akses dan kualitas mutu layanan kesehatan.
Untuk itu, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan berbagai terobosan inovasi dan kebijakan dalam memudahkan peserta JKN.
Saat ini, peserta JKN aktif yang ingin mendapatkan perawatan di fasilitas kesetan hanya perlu menunjukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik peserta.
Berbagai kanal layanan digital lainnya juga terus diperbarui untuk kemudahan akses layanan bagi peserta.
“Tidak ada lagi fotokopi kartu identitas atau kartu keluarga atau kartu-kartu lainnya dalam mengakses layanan JKN, cukup dengan menunjukkan KTP, semua dapat terlayani,” terang Octovianus.
Lebih lanjut, Octavianus menambahkan, demi menjaga keberlangsungan Program JKN, ketersediaan anggaran daerah juga merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga.
Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihaknya meminta dukungan pemerintah provinsi dalam hal kontribusi pemotongan pajak rokok sebesar 37,5% untuk dioptimalkan dalam penganggaran biaya peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Menurutnya, kepastian penganggran ini penting demi memastikan tetap terjaminnya seluruh masyarakat sebagai peserta Program JKN.
“Dukungan ini kami harapkan dapat diberikan oleh Pemerintah Provinisi dan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” tambah Octovianus.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey meyambut baik atas kehadiran tim BPJS Kesehatan dalam audiensi tersebut.
Pada prinsipnya, Olly mengatakan pihaknya akan terus mendukung optimalisasi penyelenggaran Program JKN di Provinsi Sulawesi Utara.
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang sudah seharusnya dipenuhi negara kepada rakyatnya, sehingga melalui Program JKN, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Olly juga menuturkan, untuk kesejahteraan masyarakat, semoga ke depan peyelenggaran JKN di daerahnya dapat semakin baik. Sinergitas dengan pihak mitra fasilitas kesehatan harus terus diperkuat. Peningkatan mutu layanan termasuk ketersediaan obat-obat harus dipastikan.
Menurutnya, optimalisasi kerja sama dengan pihak apotek swasta juga perlu dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga ketersedian obat tidak hanya tergantung ke Apotek Badan Usaha Miliki Negara.
Terkait akses layanan JKN yang semakin mudah, dirinya meminta agar penerapannya kebijakan tersebut dapat dilakukan pada seluruh Faskes di Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami tentunya sangat mendukung penggunaan KTP sebagai identitas tunggal peserta di faskes, apalagi dengan tidak memberlakukan persyaratan foktokopi.
Terkait penganggran JKN dari pajak rokok, agar dapat segera koordinasikan dengan jajaran saya,” pungkas Olly. (adv)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.