Maluku Utara
Heboh, Seorang Sopir Angkot di Ternate Mendadak Ditangkap Polisi, Ternyata Pengedar Ganja
Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti, dua saset kecil ganja sebesar 1,12 gram.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sedang asik mengemudikan angkutan umum, pria ini mendadak ditangkap polisi.
Namanya WU alias Waldi 26 tahun, seorang sopir Angkot di Kota Ternate.
Ia memang menjadi target Polres Ternate.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Punya 245 Gram Ganja, Terungkap Cara Tersangka Masukkan Ganja ke Gorontalo
PENANGKAPAN: Anggota Satnarkoba Polres Ternate menangkap seorang sopir Angkot, yang diduga seorang pengedar narkoba jenis ganja, Rabu (8/3/2023). (Tribunternate.com/Randi Basri)
Lataran ia duga menjadi pengedar narkoba jenis ganja di Kota Ternate.
Tak ada perlawanan berarti saat polisi menangkapnya.
Sontak penangkapan terebut mencuri perhatian warga setempat.
Ia kemudian dibawa ke Polres Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Berita Nasional 700 Gram Ganja Disita hingga Jaksa Yakin Putri Chandrawathi dan Brigadir J Selingkuh
WU ditangkap di Kelurahan Kampung Makassar, Kecamatan Ternate Tengah.
Kepada TribunTernate.com, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan penangkapan tersebut.
Di mana penangkapan kali ini, dilakukan atas laporan dari warga sebelumnya.
"Terduga pelaku ditangkap, setelah kami mendapat laporan dari warga, "ungkapnya, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: 4 Gram Ganja Disita Res Narkoba Polres Ternate Dari MD Residivis Pengedar Narkoba, Sudah Siap Edar
Selain terduga tersangka, tim juga mengamankan barang bukti, dua saset kecil ganja sebesar 1,12 gram.
"Terduga tersangka ditangkap, saat mengambil barang bukti dilokasi, "akunya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menambahkan.
Saat ini, WU alias Waldi sudah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Diketahui terduga tersangka juga seorang residivis, kasus pencurian di Sumatera Utara, "bebernya.
Atas perbuatannya, WU alias Walsi dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2).
Undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Apa itu Ganja?
Berdasarkan Wikipedia ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia.
Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.
Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua).
Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Ganja menjadi simbol budaya hippie yang pernah populer di Amerika Serikat.
Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas.
Selain itu, ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisasi yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang.
Di India, sebagian Sadu yang menyembah dewa Siwa menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hasis melalui bong dan minum bhang.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Maluku Utara Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati dan Wali Kota Terpilih di Malut, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Sosok Haji Robert, Bos Tambang di Maluku Utara |
![]() |
---|
Desa Wewemo Morotai Malut Jadi Lumbung Pangan, Mulai Pembibitan Ladang Sawah Ratusan Hektare |
![]() |
---|
2 Desa Muslim dan Kristen Morotai Malut Saling Kunjungi Saat Hari Raya, Contoh Indahnya Toleransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.