Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Ayah dan Anak Tewas Seketika, Bus Setia Negara Tabrak Motor saat Nyalip
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor berpelat nomor E 6070 CL dan bus jurusan Kuningan - Jakarta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Kapten Samadikun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan bus.
Akibat kecelakaan tersebut ayah dan anak meninggal dunia.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 06.15 WIB, Ayah dan Anak Tewas, Motor Korban Ditabrak Bus saat ke Sekolah
Baca juga: 6 WNI Jadi Korban Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Kepulauan Sinkaku Jepang, Belum Ditemukan
Ayah dan anak asal Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, meninggal dunia setelah dihantam bus di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Rabu (8/3/2023).
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor berpelat nomor E 6070 CL dan bus jurusan Kuningan - Jakarta berpelat nomor E 7742 YC tersebut terjadi kira-kira pukul 06.15 WIB.
Kasat Lantas Poles Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, mengatakan, kedua korban meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor dan penumpang yang dibonceng.
Diketahui, kedua korban merupakan ayah dan anak yang hendak mengantar untuk berangkat sekolah ke salah satu SMP negeri di Kota Cirebon.
"Para korbannya berinisial AK (44) dan DA (16)," ujar Triyono Raharja saat ditemui di lokasi kejadian usai memimpin penanganan kecelakaan tersebut.
Pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan peristiwa itu untuk penanganan dan olah TKP serta mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Ia mengatakan, jenazah kedua korban pun langsung dievakuasi ke RSD Gunung Jati Kota Cirebon sebelum diserahkan kepada pihak keluarganya.
Dalam peristiwa itu, sepeda motor yang dikendarai korban tampak rusak parah, bahkan bus yang menghantamnya juga terlihat ringsek di bagian depannya.
Petugas Satlantas Polres Cirebon Kota juga terlihat menggunakan truk untuk menarik bus yang melaju menuju arah Gunungjati tersebut.
Sementara petugas lainnya tampak mengatur arus lalu lintas di Jalan Kapten Samadikun selama proses evakuasi korban dan bus itu.
"Identitas sopir busnya berinisial S (48) dan kernetnya N (36), serta untuk penanganan di lokasi kejadian juga sudah selesai," kata Triyono Raharja.
Kronologi
Kasat Lantas Polres Cirebon, AKP Triyono Raharja mengatakan, insiden kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 06.15 WIB.
Sebelum terlibat kecelakaan, bus Setia Negara yang dikemudikan oleh S (48) sedang melaju dari arah Jalan Sisingamangaraja menuju Jalan Dipenogoro, Kota Cirebon.
Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, bus bernopol E 7742 YC itu berusaha mendahului atau menyalip kendaraan yang ada di depannya.
Namun di saat yang bersamaan, ada sebuah sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Akibatnya, kecelakaan pun tak terhindarkan. Setelah menabrak sepeda motor, bus tersebut juga sempat menabrak sebuah pohon yang ada di pinggir jalan.
"Awalnya kendaraan bus menyalip kendala roda dua yang ada di depannya dari sisi kanan. Kemudian saat sedang menyalip, bus tersebut menabrak kendaraan roda dua yang datang dari arah berlawanan," kata Triyono.
Aturan Menyalip Kendaraan
Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak terlepas dari keberadaan mobil dan sepeda motor lain. Dalam kondisi tertentu, pengendara akan mendahului atau pun didahului.
Namun perlu diingat, ketika akan menyalip kendaraan di depan, pengendara tidak bisa sembarangan dan harus tetap menjaga keamanan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Perihal mendahului kendaraan di jalan raya ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 109 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Selain itu dalam pasal lain yakni 112 ayat (1) di UU yang sama disebutkan bahwa "Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan,"
Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat,”
Kemudian dalam pasal 117 diterangkan, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
Maka dari itu, mendahului kendaraan juga jangan sembarangan, ada juga beberapa hal yang harus diperhatikan secara teknis.
Saat dihubungi Kompas.com belum lama ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa ada etika dalam menyalip kendaraan.
Jika menyalip di jalan yang memiliki beberapa lajur dalam satu jalur, hal yang harus dilakukan pertama kali sebelum mulai menyalip adalah melihat situasi di belakang lewat spion terutama pada lajur kanan.
Bila terlihat kendaraan di belakang dengan jelas, itu pertanda jarak kendaraan tersebut cukup dekat.
Menyalip akan aman dilakukan jika kendaraan di belakang posisinya cukup jauh.
Jika dirasa sudah ada jarak yang cukup dengan kendaraan di belakang, nyalakan lampu sein kanan sebagai kode bahwa akan menyalip.
"Jadi jangan nyalakan (lampu) sein baru lihat spion. Itu salah," kata Sony.
Setelah menyalakan lampu sein juga tidak boleh langsung sembarangan menyalip. Pastikan juga kendaraan di belakang memberikan kesempatan dengan mengurangi kecepatan.
Jika menyalip kendaraan menggunakan jalur dari arah berlawanan, pastikan terdapat ruang yang cukup untuk menyalip tanpa banyak menggunakan jalur berlawanan.
Pada saat sedang menyalip, usahakan akselerasi kendaraan kita lebih tinggi dari kendaraan yang disalip. Upayakan kecepatan saat menyalip lebih tinggi 20 kpj dari kendaraan yang disalip. (kompas.com)
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di TribunJabar.id
kecelakaan
Jalan Kapten Samadikun
Kabupaten Cirebon
Jawa Barat
motor
bus
korban
Ayah dan Anak
meninggal
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas di Tempat Usai Korban Tabrakan dengan Mobil |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tabrakan dengan Mobil Pikap |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Mahasiswi Tewas, Motor Korban Terserempet Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Lansia Tewas, Jatuh dari Boncengan Motor yang Dikendarai Anaknya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Travel Tewas, Mobil Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.