Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Parkir Kendaraan di Badan Jalan, Dishub Kota Manado Bakal Gembos Ban

Dinas perhubungan kota Manado melakukan penertiban kendaraan yang memarkir kendaraan di badan jalan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Dinas perhubungan kota Manado melakukan penertiban kendaraan yang memarkir kendaraan di badan jalan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas perhubungan kota Manado melakukan penertiban kendaraan yang memarkir kendaraan di badan jalan.

Lokasi penertiban berada di Jalan Piere Tendean Kota Manado tepatnya di depan Manado Town Squre, Selasa (6/3/2023)

Dari pantaun Tribun Manado, sejumlah petugas dinas perhubungan langsung bergerak mengemboskan ban motor yang parkir sembarangan.

Tak hanya itu petugas ikut membawa truk derek untuk mengangkat kendaraan mobil yang parkir sembarangan.

Suriani salah satu petugas menjelaskan berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak diperbolehkan memakirkan kendaraan di badan jalan.

"Jadi dari pemerintah kota Manado langkah ini untuk ketertiban jalan, dan sebagai pengguna kita pun harus profesional," jelasnya.

Menurutnya dari hasil penindakan selama ini, yang kerap melakukan pelanggaran adalah pengemudi ojol.

"Oleh karenanya kami menghimbau, agar mentaati peraturan yang ada saat mereka parkir membeli makanan, usahakan jangan tinggalkan kendaraanya. Kalau tidak akan kami tindak," ujarnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Kisah Arjun Rugian Pria Kotamobagu yang Puluhan Tahun Mencari Sang Ibu, Akhirnya Dipertemukan

Baca juga: Hasil Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu Ditunda Dinilai Janggal, 17 Gugatan Serupa Pernah Ditolak

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved