Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Buffer Zone? Viral Ahok Pernah Ingatkan Anies soal Pemukiman di Depo Pertamina Plumpang

Pemprov DKI Jakarta pernah membahas bersama Pertamina soal buffer zone atau lokasi penyangga guna mencegah terjadinya musibah

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Angga Nugraha
Trending Twitter Beda Paham Anies dan Ahok soal Area Depo Pertamina Plumpung, Kini Ludes Terbakar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terjadi kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Kebakaran tersebut menyebabkan korban jiwa.

Diketahui lokasi Depo Pertamina Plumpang berdekatan dengan warga Tanah Merah.

Akibatnya sejumlah pemukiman warga terkena dampak kebakaran.

Terkait hal tersebut ternyata pemukiman warga merupakan buffer zone.

Lantas apa sebenarnya buffer zone itu?

Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Senin 6 Maret 2023, Pusat Guncangan di Laut, Info BMKG

Pemprov DKI Jakarta pernah membahas bersama Pertamina soal buffer zone atau lokasi penyangga guna mencegah terjadinya musibah seperti kebakaran yang bisa merembet ke permukiman warga.

Pembahasan soal buffer zone itu dilakukan pada 2009, di mana tahun tersebut juga pernah terjadi insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

"Dulu konsepnya 2009 pemerintah daerah tentunya dengan jajaran Forkopimda usul kepada Pertamina bahwa harus ada buffer zone," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Sabtu (4/3/2023).

Heru Budi mengemukakan, buffer zone yang diusulkan warga kepada Pertamina berjarak sekitar 50 meter antara depo dengan permukiman.

"Selebar 50 meter, kira-kira itu. Kita kembalikan ke Pertamina lagi," ucap Heru Budi.

Namun, Heru tak menjelaskan lebih jauh soal kelanjutan rencana pembangunan buffer zone itu.

Kekhawatiran soal potensi kebakaran yang menimbulkan korban itu pun benar-benar terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.

Terjadi kebakaran hebat di Depo Pertamina Plumpang yang merembet ke rumah di warga sekitar dan menelan korban jiwa.

Api pertama kali dilaporkan muncul pada pukul 20.11 WIB, berasal dari ledakan pipa bahan bakar minyak (BBM) di area Depo.

Kepala Seksi (Kasie) Ops Damkar Jakarta Utara, Abdul Wahid menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang didapatkan, pipa yang dialiri oleh BBM tersebut meledak karena tersambar petir.

"Kalau info yang diterima itu kesamber petir," ujar Wahid saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Setelah itu, api pun dengan cepat membesar karena dipicu karena banyaknya BBM di area Depo Pertamina.

Hembusan angin yang kencang di lokasi kejadian lalu membuat api menyambar ke area sekitar hingga pemukiman warga.

Sebanyak 52 unit mobil pemadam dengan 260 petugas dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta dikerahkan ke lokasi kebakaran.

Kebakaran tersebut baru berhasil dipadamkan setelah petugas berjibaku memadamkan api selama lebih dari enam jam.

Pemadaman dinyatakan selesai pada Sabtu dini hari pukul 02.19 WIB.

Data terakhir, ada 17 orang tewas dan 51 luka-luka akibat kebakaran itu.

Lantas Apa itu Buffer Zone?

Apa yang dimaksud dengan buffer zone dan apa tujuan serta fungsinya? Dilansir dari Prosiding Seminar Lahan Basah Tahun 2016 jilid 3: 998-1005.

Buffer zone adalah wilayah yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan teridentifikasi untuk melindungi area inti dari dampak negatif lingkungan terhadap kegiatan manusia.

Buffer zone merupakan lahan yang dibentuk dan dibiarkan sebagai mana aslinya, biasanya difungsikan juga sebagai area hijau. Seperti rawa, danau, tanah lapang, dan bahkan hutan belukar.

Kawasan tersebut berfungsi untuk menyangga wilayah utama, mencegah terjadinya kerusakan dan memberikan lapisan perlindungan tambahan. Biasanya terletak di luar kawasan inti, memagari daerah vital.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam, Pasal 56 (2), kriteria daerah penyangga (buffer zone) adalah: 1. Berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, 2. Secara ekologis masih memiliki pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar, 3. Mampu menangkal berbagai macam gangguan.

Buffer zone di daerah sungai, pantai, bangunan, situ, dan rawa berfungsi sebagai batas dan merupakan kawasan limitasi terhadap penggunaan lahan sekitarnya. Adapun fungsi lainnya adalah sebagai daerah penyerapan air, pelindungan habitat, dan perlindungan dari bencana.

Kawasan penyangga sebagai lahan hijau dapat berfungsi sebagai paru-paru dunia. Sehingga racun karbon monoksida dan karbon dioksida residu dari kegiatan industri dapat terserap oleh buffer zone dan meghasilkan oksigen. Selain itu bisa juga sebagai daerah penyeimbang. Menjadi tempat singgah limpahan air sehingga terhindar dari banjir.

Ada dua komponen penting dalam membangun ruang hijau pada buffer zone.

Pertama rencana institusional. Yaitu merancang bersama-sama dengan masyarakat, lembaga-lembaga, dan pembiayaan lebih diarahkan terhadap masalah konservasi yang spesifik.

Kedua, rencana fisik. Dirancang untuk menunjukan hubungan fisik yang tepat antara aktivitas lingkungan dan pembangunan untuk mencapai tujuan melalui tindakan konservasi. Tentunya perencana telah menyadari masalah-masalah yang timbul dari degradasi lingkungan karena pengembangan wilayah perkotaan.

Jarak antara buffer zone dengan area pemukiman harus dipisahkan dengan area spasi. yaitu suatu kawasan lahan kosong yang dibiarkan sebagaimana aslinya. Berfungsi sebagai kawasan pemisah yang berguna bagi kelestarian area buffer zone dari residu kegiatan masyarakat seperti sampah dan limbah.

Itulah pengertian, fungsi dan tujuan dari buffer zone yang diinstruksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, agar semua objek vital Nasional memiliki lahan penyangga

Viral di Twitter Berita Ahok Ingatkan Anies soal Buffer Zone

di Twitter beredar cuitan warganet yang mempertanyakan duduk perkara pemukiman warga di dekat Depo Pertamina Plumpang.

Netizen pun mengaitkan masalah tersebut ke mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Anies Baswedan.

Kutipan berita tahun 2016 menjadi bukti bahwa Ahok pernah mengingatkan Anies Baswedan agar berhati-hati dalam membuat janji politik kepada warga Tanah Merah atau kawasan dekat Depo Pertamina Plumpang.

Ahok bersuara karena Anies membuat janji politik tak akan menggusur warga Plumpang dan Tanah Merah jika dirinya terpilih menjadi Gubernur DKI.

"Di Tanah Merah, termsk Plumpang ini, AB dulu kontrak politik utk tdk menggusur. Pdhl kawasan buffer zone milik Pertamina ini bahaya ditinggali," tulis akun Twitter @gus_dibyo, Sabtu (4/3/2023).

"Ahok bahkan sudah ingatkan AB tapi demi suara, dia ngeyel. Sekarang kawasan plumpang kebakaran hebat. Sedih," lanjutnya.

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved