Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cara Bikin Status WhatsApp Pakai Rekaman Suara, Tak Perlu Aplikasi Tambahan

Aplikasi WhatsApp resmi merilis fitur barunya yakni pengguna bisa membuat status rekaman suara, bisa digunakan oleh pengguna WhatsApp di Indonesia.

Editor: Tesalonika Geatri
Handout/Grafis TribunManado.co.id
Cara Bikin Status WhatsApp Pakai Rekaman Suara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - WhatsApp adalah salah satu aplikasi chatting yang mempunyai segudang fitur dan pastinya gratis.

Aplikasi WhatsApp resmi merilis fitur barunya yakni pengguna bisa membuat status rekaman suara.

Fitur tersebut dirilis secara bertahap kepada para pengguna WhatsApp di berbagai negara.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis (23/2/2023) fitur baru WhatsApp untuk membuat status berupa pesan suara ini kini sudah bisa digunakan oleh pengguna WhatsApp di Indonesia.

Bagi Anda yang pensaran, cara membuat status rekaman suara tersebut ternyata mudah, kini Anda tak perlu lagi aplikasi tambahan.

Berikut cara buat status rekaman suara.

Untuk membuat status berupa pesan suara caranya cukup mudah.

Dikutip dari laman Makeuseof, berikut ini tahapannya:

- Pilih tab "Status" di layar beranda WhatsApp

- Selanjutnya, di bagian bawah layar status, klik ikon berbentuk pensil

- Ketuk ikon "mikrofon"

- Selanjutnya rekam status suara Anda

- Setelah selesai merekam, ketuk ikon panah untuk memposting status audio Anda.

Jika Anda bingung dengan apa yang ingin Anda lakukan dengan postingan pesan suara di status selain "Tes 1, 2, 3", Anda mungkin bisa menggunakan beberapa ide membuat status dari rekaman suara berikut:

- Membagikan cerita lucu atau lelucon

- Berbagi tentang pikiran dan perasaan Anda saat ini

- Bagikan pembaruan tentang apa yang terjadi dalam hidup Anda belakangan

- Bagikan lagu, podcast atau catatan suara

- Gunakan untuk berbagi motivasi dan inspirasi dengan kontak Anda.

Terlihat selama 24 jam

Dikutip dari laman IndiaToday,  fitur pesan suara pada status  WhatsApp, akan muncul selama 24 jam sebagaimana berlaku pada  fitur status selama ini.

Ketika membuat status, pengguna bisa mengatur siapa saja yang bisa melihat pembaruan status  rekaman suara yang dibuat.

Selain itu, pengguna juga bisa mendengarkan suaranya terlebih dahulu, sehingga jika rekaman tidak sesuai keinginan rekaman bisa dibatalkan sebelum dipublikasikan.

Fitur pesan suara ini mampu merekam suara selama 30 detik saja, serta pengguna bisa mengubah background warna yang digunakan untuk memunculkan  rekaman suara di status yang dibuat.

Baca juga: Cara Melacak Lokasi dengan WhatsApp, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved