Kasus Ferdy Sambo
Survei LSI: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, 50,9 Persen Koresponden Setuju
Berdasarkan survei LSI sebanyak 50,9 persen koresponden setuju Ferdy Sambo pantas dihukum mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 50,9 persen responden menilai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pantas dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu berdasarkan dari hasil jajak pendapat yang diselenggarakan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI).
"Kami menanyakan, kira-kira hukuman apa yang paling pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, myoritas menyatakan hukuman mati,
51 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Dengan demikian, menurut Djayadi, vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Sambo sudah sesuai dengan harapan publik.
Survei LSI ini diselenggarakan pada 11-17 Februari 2023, atau pada pekan yang sama dengan dijatuhkannya hukuman kepada Sambo.
"Sikap hakim itu cenderung sebangun dengan sikap masyarakat terhadap hukuman yang tepat karena mayortitas masyarakat menyatakan hukuman yang tepat adalah hukuman mati," kata Djayadi.

Selain hukuman mati, sebagian masyarakat (27,4 persen) juga memandang Sambo layak dihukum penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, jumlah responden yang menilai hukuman yang pantas bagi Sambo adalah penjara selama 5 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun masing-masing hanya di bawah 5 persen.
Survei ini juga memotret pandangan publik terkait vonis yang pantas dijatuhkan kepada dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Yosua,
yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; dan eks ajudan Sambo, Richard Eliezer.
Hasilnya, 27,1 persen responden menganggap Putri pantas dipenjara seumur hidup dan 22 persen lainnya menilai hukuman yang pantas adalah penjara selama 20 tahun seperti putusan hakim.
"Jadi ini memang tampaknya memang keputusan hakim itu mungkin memperhatikan bagaimana penilaian atau sikap publik terhadap kasus ini," kata Djayadi.
Situasi berbeda terjadi pada pertanyaan mengenai hukuman bagi Richard.
Survei menunjukkan, hanya 4,6 persen yang menilai hukuman yang pantas bagi Richard adalah 1,5 tahun penjara seperti putusan hakim.
Berdasarkan hasil survei, 26,9 persen responden menilai Richard pantas dihukum 5 tahun penjara, dan 14,5 persen persen menganggap Richard layak dipenjara 10 tahun.
Ada pula 7,5 persen masyaraka menilai Richard pantas dihukum penjara 20 tahun, penjara seumur hidup (5,9 persen),
dibebaskan (5,6 persen), hukum mati (3,7 persen), penjara 1 tahun (1,7 persen), dan penjara 2 tahun (1,1 persen).
"Kalau kita lihat di sini, masyarakat agak terbelah soal hukuman terhadap Richard Eliezer.
Kalau kita kelompokkan, ini sebagian menyatakan sebaiknya dihukum berat, sebagian lain menyatakan hukuman yang lebih ringan," kata Djayadi.

Survei ini berlangsung pada 1-17 Februari 2023 serta melibatkan 1.228 responden dengan metode wawancara via telepon.
Sampel ditentukan secara acak melalui metode random digit dialing secara acak, validasi, dan screening.
Survei ini memiliki margin of eror kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berita Terkini Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini tayang di Kompas.com
Baru Terungkap Kondisi Ferdy Sambo di Penjara, Pengacara Ini Sebut Tak Pernah Tidur di Rutan |
![]() |
---|
Apa Itu Demosi? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri, Begini Nasib Chuck Putranto |
![]() |
---|
Masih Ingat Chuck Putranto? Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ini Batal Dipecat Polri, Berikut Alasannya |
![]() |
---|
Akademisi: Putusan Pidana Mati Ferdy Sambo Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Dinilai Kurang Tepat |
![]() |
---|
Masih Ingat Ferdy Sambo, Kini Para Pakar Kupas Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.