Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Nominee? Diduga Dipakai Rafael Alun Trisambodo untuk Transaksi, PPATK Nilai Ada yang Ganjil

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II

Editor: Glendi Manengal
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Jumlah Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah mewah Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pajak jadi sorotan. Kekayaannya dalam laporan LHKPN di Desember 2021 capai Rp 56,10 miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui semenjak kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat.

Ayah dari penganiaya tersebut kini mendapat perhatian.

Hal tersebut setelah dirinya dipecat dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mantan pejabat yang bernama Rafael Alun Trisambodo tengah jadi sorotan.

Kekayaan yang dimilikinya pun menjadi perhatian publik/

Diketahui hal ini terungkap setelah kasus anaknya yakni Mario Dandy viral.

Dari PPATK pun menemukan transaksi yang dinilai ganjil.

Dikarenakan Rafael Alun Trisambodo diduga bertransaksi menggunakan nominee.

Terkait hal tersebut lantas apa itu nominee?

Baca juga: Kecelakaan Maut, Kakek Tewas Saat Antar Cucu ke Sekolah, Motor Tabrak Mobil Pikap yang Mau Belok

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Maret 2023, Ada Galaxy A , Galaxy Z, Galaxy M, hingga Galaxy S Seri

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, diduga menggunakan nominee untuk bertransaksi.

Dugaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pada Jumat (24/2/2023).

Ia mengatakan bahwa PPATK menemukan ketidaksesuaian antara profil Rafael dengan transaksi yang dinilai ganjil.

"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan dikutip dari Kompas.com.

Pengertian nominee

Harta kekayaan Rafael diusut oleh PPATK, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dan Kemenkeu setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

Dari video dan foto yang beredar di media sosial, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan dan barang-barang mewah.

Warganet lalu mencurigai Rafael yang sebelumnya berstatus sebagai pejabat pajak eselon III Kemenkeu, mempunyai harta kekayaan yang tidak wajar.

Kemudian, terungkap bahwa Rafael memiliki harta kekayaan senilai Rp 56,1 miliar, jumlah yang dinilai tidak wajar bagi ASN Kemenkeu.

Kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023), Ivan menjelaskan bahwa nominee yang ia maksud pada penelusuran transaksi Rafael adalah orang yang bertindak atas nama penerima manfaat.

Dicatut namanya untuk pembelian barang

Sementara itu, Juru Bicara PPATK Nasir Kongah menerangkan, nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda.

Nama dari pihak-pihak yang dicatut dapat digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.

"Tetapi, (seseorang atau perusahaan) bukan pemilik asli dari benda tersebut," ujar Nasir kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal transaksi ganjil yang dimiliki Rafael, Nasir enggan membeberkan hal tersebut.

Ia juga tidak mau berbicara banyak soal perantara apa saja yang dilakukan Rafael seperti dimaksud PPATK.

"Itu sudah masuk materi yang hanya kepada penyidik bisa disampaikan," ucap Nasir.

Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat TPPU

Dugaan Rafael menggunakan nominee untuk bertransaksi turut ditanggapi mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Ia mengatakan, Rafael dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika melakukan praktik nominee atau pinjam nama.

Soal praktik TPPU diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TPPU menurut UU tersebut adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini

Samad mengatakan, ayah Mario tersebut dapat dijerat dengan TPPU apabila pokok pidana dari dugaan ini sudah ditelusuri.

"Bisa pencucian uang. Dicari dulu pidana pokoknya. Kan, begini pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya," ujar Samad dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Samad meminta penyidik untuk mengusut dugaan gratifikasi maupun suat sebelum menelusuri TPPU pada pelaku korupsi.

Setelah pihak-pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan suap, dugaan pencucian uang hasil korupsi dapat ditelusuri oleh aparat.

"Baru dihubungkan dengan TPPU harusnya begitu mekanismenya," tutur Samad.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved