Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Foto

Potret 2 Warga Deteni Asal Filipina yang Ditahan Rudenim Manado

Mereka berdua diketahui bernama Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Rudenim Manado
Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023).  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023). 

Mereka berdua diketahui bernama Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.

Penahanan mereka dikarenanakan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023). 
Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023).  (Rudenim Manado)

"Kami telah membuat surat pemberitahuan ke Divisi dan Konjen Filipin dan membuat rencana pendeportasian," ujar Karudenim Paulus Hananto Kuscahyono, Selasa (28/2/2023).

Lanjutnya seluruh kegiatan pendetensian 2  orang deteni Warga Negara Filipina berjalan dengan aman dan lancar serta penuh tanggung jawab.

Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023). 
Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023).  (Rudenim Manado)

Diketahui penyerahan kedua detensi imigrasi ini asal Filipina dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni.

Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (Naparindo) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.

Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023). 
Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023).  (Rudenim Manado)

"Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban," ujarnya Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya para Deteni dilakukan registrasi deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan,  di ruangan Naparindo yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian.

Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023). 
Dua Orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Senin (27/02/2023).  (Rudenim Manado)

Selesai dilaksanakan proses registrasi dilakukan penempatan di blok Deteni yang dilakukan oleh kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.

"Pada kesempatan tersebut juga Kepala Seksi Keamanan dan ketertiban memberikan arahan kepada kedua Deteni terkait dengan Tata Tertib selama berada di Blok Deteni," jelasnya. (Ren).

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved