Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tindak Pidana Fidusia

BREAKING NEWS, Jual Motor yang Masih Berstatus Kredit, 2 Pemuda Ditangkap Polresta Manado

Kedua warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Manado, Sulawesi Utara, ditangkap karena menjual motor yang masih belum lunas kreditnya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Dua tersangka fidusia yang bernama Husain Tomoolango (30) dan Zulkifli Yusuf (23) ditangkap Polresta Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menangkap dua tersangka kasus tindak pidana fidusia yang bernama Husain Tomoolango (30) dan Zulkifli Yusuf (23).

Kedua warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Manado, Sulawesi Utara ini, ditangkap karena menjual motor yang masih belum lunas kreditnya.

Pada saat konferensi pers, Senin 27 Februari 2023, Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan jika keduanya menjual kendaraan yang masih berstatus kredit.

Bahkan keduanya berpura-pura kendaraan tersebut sudah ditarik pihak finance.

Sugeng menjelaskan jika kedua tersangka sempat melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.

"Kedua tersangka sempat membuat laporan polisi bahwa kendaraan ditarik oleh finance," ujarnya.

Tapi polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan fakta bahwa motor yang dilaporkan hilang tersebut dijual via media sosial.

Setelah mendapatkan fakta tersebut, polisi kemudian menangkap kedua tersangka.

"Kedua tersangka kita diamankan setelah mendapatkan bukti bahwa kendaraan tersebut dijual," tegas dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved