Manado Sulawesi Utara
Warga Manado yang Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 100 Ribu, Andrei: Harus Ada Efek Jera
Pemerintah Kota Manado terus menggenjot penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga Kota Manado, Sulawesi Utara, kini tidak boleh lagi buang sampah sembarangan.
Pemerintah Kota Manado terus menggenjot penerapan sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan.
Sanksi tipiring tersebut sudah menjerat beberapa warga yang kedapatan buang sampah sembarangan.
Mereka yang kedapatan itu terpaksa harus merogoh kocek Rp 100 ribu.
Tanpa pandang bulu, siapa saja dapat dijerat dengan sanksi tipiring ini.
Tak terkecuali bila dia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Buktinya, pada pekan lalu seorang ASN di Pemkot Manado kena sanksi tipiring.
Dia ketahuan membuang sampah di kawasan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Atas penerapan sanksi tipirang ini, Wali Kota Manado, Andrei Angouw, mengaku cukup puas.
"Berjalan dengan baik, so far so good," katanya, Minggu (26/2/2023).
Dikatakan Andrei Angouw, sanksi bertujuan agar warga kapok buang sampah sembarangan.
Menurut dia, kesadaran warga sulit tumbuh jika hanya diberi imbauan.
"Harus ada sanksi hingga ada efek jera," katanya.
Selain denda uang, foto warga juga akan diviralkan.
Ini akan memberi efek sosial yang positif bagi kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya.
Buang Limbah Puing di Taman Berkat Manado Sulawesi Utara, Seorang Pria Diamankan
Pemerintah Kota Manado terus menindak tegas para pembuang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.
Seorang warga diamankan Tim II Pasus Satpol PP Manado setelah membuang limbah puing di Taman Berkat Manado, Sabtu (25/2/2023).
Ia kepergok di CCTV tengah membuang limbah puing dari atas mobil pick up ke dekat pantai di Taman Berkat.
Puing-puing tersebut berserakan di tepi pantai.
Tim lantas memburu pelaku ke rumahnya.
Ternyata pelaku ber-KTP Kelurahan Titiwungen Utara.
Sempat terjadi perdebatan antara tim dengan salah satu anggota keluarga pelaku.
Alasan pelaku barang yang ia buang mudah terurai, tak seperti sampah plastik yang sulit diurai.
Toh pelaku tak berdaya setelah tim menunjukkan alasan penindakan yakni Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021.
Pelaku kemudian diamankan Tim Pasus Satpol PP Manado. (tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Warga Bitung Rela Jual Motor Demi Bisa Kerja di Kamboja, Janji Beli Mobil Kalau Sudah Gajian |
![]() |
---|
Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan 2 Warga Sulawesi yang Hendak ke Kamboja |
![]() |
---|
Razia Dini Hari di Manado, Polisi Periksa Kendaraan hingga Bubarkan Tongkrongan Miras |
![]() |
---|
Grand Luley Gelar Tongkeina Festival One Fun Day di Manado, Hadirkan Berbagai Lomba Menarik |
![]() |
---|
Tim Bravo Polresta Manado Razia Malam, Bubarkan Pesta Miras di Tempat Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.