Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Akhirnya Terungkap Alasan Pelaku Membuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok, Sebut Terkendala Biaya

Simak pengakuan penabrak sekaligus yang membuang wanita paruh baya korban kecelakaan di Kota Depok, Jawa Barat.

|
Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Simak pengakuan penabrak sekaligus yang membuang wanita paruh baya korban kecelakaan di Kota Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak pengakuan penabrak sekaligus yang membuang wanita paruh baya korban kecelakaan di Kota Depok, Jawa Barat berikut ini.

Setelah buron tiga hari, pihak kepolisian akhirnya menangkap ERA (25).

Pelaku pun mengungkap alasannya membuang wanita paruh baya korban kecelakaan ke semak-semak di daerah Pancoran Mas, Depok.

Ia mengaku membuang korban tabrakan ke semak-semak karena tidak memiliki biaya berobat.

(Baca Berita Terbaru : klik di sini)

Awalnya Era berniat membawa korban ke rumah sakit.

Tetapi ia mengurungkan niatnya karena terkendala biaya.

Akibat diturunkan Era di semak-semak dalam kondisi kritis, EL (53), korban berjenis kelamin perempuan tersebut pun meninggal dunia.

Dikutip dari Tribun Jakarta, kejadian ini bermula ketika korban dibonceng rekannya mengendarai sepeda Motor Honda Vario, dan melaju di Jalan Raya Sawangan persisnya di depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas.

Setibanya di lokasi, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya tabrakan pun tak terhindarkan dan korban mengalami luka parah di bagian kaki kiri.

Setelahnya, pelaku menyampaikan pada rekan korban, akan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Namun pada kenyataannya pelaku tak membawa korban ke rumah sakit melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 20.30 WIB, Tabrakan Beruntun Tiga Motor, 1 Orang Tewas di Tempat

Dari hasil pemeriksaan, Ahmad Fuady mengatakan pelaku mengakui awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit.

Namun, dalam perjalanannya, pelaku mengurungkan niat tersebut karena terpikir biaya rumah sakit dan sebagainya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit. Tapi, karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku merubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi.

Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas,” ungkap Ahmad Fuady.

Terakhir, Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Kedua adalah Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," paparnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ganti warna motor

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, polisi menghadirkan tersangka ERA dan sejumlah barang bukti perkara seperti pakaian hingga sepeda motor pelaku dan korban.

Namun, ada yang berbeda dengan tampilan motor pelaku. Rupanya, sepeda motor milik pelaku ERA tak lagi serupa saat kecelakaan itu terjadi.

Saat kecelakaan, motor pelaku berwarna putih polos dan bernomor polisi B 6368 FZS.

Sementara ketika dihadirkan, bagian kepala dan spakbor motor pelaku berganti warna menjadi merah, dan nomor polisinya pun berubah menjadi B 6134 ZRO.

“Ada upaya penghilangan barang bukti, karena plat yang dipasang di motor beda dengan yang terekam CCTV,” tutur Ahmad Fuady.

Ternyata pasca kecelakaan itu, pelaku sudah memperbaiki dan mengecat warna motornya agak sulit diidentifikasi.

“Pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” tuturnya.

Pelaku kembali ke TKP

Pelaku pembuang wanita korban kecelakaan di Kota Depok, ERA sempat menceritakan peristiwa sadis yang dilakukannya kepada sang istri.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku setelah kejadian, pulang ke rumah. Bertemu dengan istri, kemudian menceritakan kejadian,” ujar Ahmad Fuady.

Setelah itu, pelaku mengajak seorang kawannya kembali ke lokasi korban dibuang di Jalan Puring RT 09/01, Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.

“Kemudian pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban,” tuturnya.

Tak mendapati korban di lokasi pembuangan, ia pun bergegas memperbaiki sepeda motornya menghilangkan barang bukti kejahatannya.

“Setelah tidak ada, maka pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” beber Ahmad Fuady.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 00.30 WIB, Seorang Remaja Tewas, Tertabrak Mobil saat Terobos Lampu Merah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved