Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut Keuntungan Menjadi Anggota Komcad, Pendaftaran Dibuka Hingga April 2023

 Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan Komponen Cadangan (Komcad), pendaftaran tahun ini masih dibuka hingga April 2023.

Editor: Alpen Martinus
HO
Komponen Cadangan (Komcad). 

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Untuk menjabarkan sistem tersebut, selain Komponen Utama, perlu juga peran serta Komponen Cadangan.

Melansir kompas.com, pada tahun anggaran 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan 3.103 orang anggota Komcad. Sementara itu, pada 2022 ditetapkan sebanyak 2.974 anggota.

Berbeda dengan TNI yang merupakan angkatan bersenjata negara Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan, yakni TNI.

Komcad terbagi empat bagian, yaitu Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana.

Komcad juga berbeda dengan wajib militer seperti yang diselenggarakan di sejumlah negara lain.

Komcad bersifat sukarela, di mana setiap warga negara berusia 18-35 tahun yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri.

Para pendaftar akan mengikuti seleksi yang ketat dari TNI dan setelah dinyatakan lulus mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar.

Pelatihan tersebut dilakukan selama tiga bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik AD, AL, maupun AU.

Kewajiban dan Hak Komcad setelah Lulus Seleksi

Selain mengikuti pelatihan militer dasar selama 3 bulan, anggota Komcad juga memiliki sejumlah kewajiban atau tugas, serta haknya.

Berikut kewajiban Komcad berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
    Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
  5. Mengikuti pelatihan penyegaran; dan
  6. Memenuhi panggilan Mobilisasi.

Mobilisasi Komcad sendiri hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Apabila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved