Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Amicus Curiae? yang Ada dalam Sistem Peradilan Pidana, Ini Pengertiannya

Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.

Editor: Glendi Manengal
kompas
Foto Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui beberapa istilah di peradilan sering kali tidak dimengerti.

Salah satunya istilah amicus curiae.

Diketahui amicus curiae masuk dalam sistem peradilan pidana.

Namun apa sebenarnya itu amicus curiae?

Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 06.50 Wita, Seorang Pelajar Tewas, Tiga Motor Alami Insiden Tabrakan

Baca juga: Armand Maulana Kena Demam Berdarah, Begini Kondisi Vokalis GIGI di Rumah Sakit

Dalam sistem peradilan pidana, terdapat istilah amicus curiae.

Amicus curiae merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan.

Lalu, apakah amicus curiae itu?

Pengertian amicus curiae

Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.

Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.

Adapun dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.

Dasar hukum amicus curiae

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 berbunyi,

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Amicus curiae biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil.

Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.

Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara yang sedang berjalan di persidangan.

Referensi:

- Hutabarat, Restaria F. 2011. Stigma 65: Strategi Mengajukan Gugatan Class Action. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

- Kaligis, O.C. 2019. Kasus-kasus Perbankan di Peradilan Indonesia. Bandung: Alumni.

- Wagiman dan Anasthasya Saartje Mandagi. 2016. Terminologi Hukum Internasional: Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

- UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved