Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Sosok Samanhudi, Eks Walkot Blitar, Jadi Tersangka Perampokan, Diduga Miliki Motif Balas Dendam

Simak sosok Samanhudi, mantan Walkot Blitar yang kini menjadi tersangka perampokan di rumah Wali Kota Blitar.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/ KOMPAS.COM/ASIP HASANI
Mantan Walkot Blitar, Samanhudi menjadi tersangka perampokan di rumah Wali Kota Blitar pada Selasa (12/12/2022). 

Samanhudi Anwar memiliki kekayaan saat itu total berjumlah Rp 8 Miliar lebih, tepatnya Rp 8.535.622.536.

Rinciannya sebesar Rp 4,57 miliar (Rp 4.573.000.000) hartanya dalam bentuk harta tidak bergerak atau tanah dan bangunan.

Dirinya memiliki 15 bidang tanah, posisi sebagaian besar berada di Blitar, dan beberapa di Tulungagung.

Sementara hartanya sebesar Rp 15 Miliar, berupa alat transportasi dan mesin.

Sementara itu dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berupa usaha penyewaan lapangan futsal dengan total nilai Rp 6,5 miliar.

Selain itu ia masih memiliki harta sebesar Rp 244.232.705 berupa giro dan setara kas.

Di sisi lain dirinya tercatat memiliki hutang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp 2,79 miliar.

Kasus yang pernah menjerat

Sosok Samanhudi Anwar, Mantan Wali Kota Blitar yang Jadi Tersangka Perampokan di Bekas Rudisnya
Sosok Samanhudi Anwar, Mantan Wali Kota Blitar yang Jadi Tersangka Perampokan di Bekas Rudisnya (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Dikutip dari TribunJatim.com, kasus suap yang menjerat Samanhudi berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada lima orang di Blitar dan Tulungagung pada Rabu (6/6/2018).

KPK dalam OTT ini juga mengamankan kardus berisi uang Rp 2 miliar.

Uang tersebut saat itu diduga sebagai transaksi suap terkait dengan proyek-proyek infrastruktur yang ada di Blitar dan Tulungagung.

Belakangan terungkap, kasus ini turut menyeret nama Samanhudi.

Ia kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ditahan.

Kasus suap yang melibatkan Samanhudi kemudian bergulir hingga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019).

Ketua majelis hakim, Agus Hamzah memvonis Samanhudi dihukum pidana selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved