Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Mahasiswa UI yang Diduga Tewas Ditabrak Mobil Eks Pejabat Polri Kini Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Kabar terbaru, kasus kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah yang tewas ditabrak pejabat Polri. Kini korban menjadi tersangka.

Editor: Frandi Piring
Via Kompas.com
Korban meninggal atas nama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra kini ditetapkan menjadi tersangka. Hasya Attalah diduga tewas ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universita Indonesia (UI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.


Terbaru, korban meninggal atas nama Muhammad Hasya Atallah Saputra kini ditetapkan menjadi tersangka.


Hasya Attalah diduga tewas ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.

Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan.

Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Penjelasan polisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri,

bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved