Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Tahun 2022, 885 Kendaraan Luar Daerah Beroperasi di Sulawesi Utara

Ditlantas Polda Sulut mencatat sebanyak 885 kendaraan dari luar daerah beroperasi di Sulawesi Utara selama tahun 2022. Berikut rincian datanya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kasat PJR Ditlantas Polda Sulut, Kompol Ronny Ibrahim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara melalui Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) menyampaikan jika selama tahun 2022 ada 885 kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara.

Kasat PJR Ditlantas Polda Sulut, Kompol Ronny Ibrahim, menerangkan sejumlah pencatatan telah dilakukan untuk memfasilitasi kendaraan luar yang beroperasi.

"Dalam ketentuannya tidak harus menjadi keharusan untuk selalu mengingatkan, namun karena ini berkaitan dengan identitas tentunya kita harus punya data kendaraan yang beroperasi di sini dari daerah mana saja, dan peruntukannya untuk apa," jelasnya, Rabu (25/1/2023)

Kompol Ronny Ibrahim melihat banyak kendaraan dari luar yang beroperasi di Sulut bersifat ekonomi seperti melakukan usaha, kemudian pemiliknya pindah domisili, atau jalan-jalan.

"Ada satu kasus kita pernah temukan yaitu traveller yang sudah mengunjungi sejumlah pulau dan mereka melaporkan akan ada beberapa hari di Sulut, itukan tidak masalah," jelasnya.

Menurutnya, efek dari bertambah kendaraan luar yang beroperasi akan membuat kondisi di Sulut macet.

"Kalau dilihat rata-rata ada kendaraan baru dari dealer bertambah di Sulut. Apalagi kalo ada datang kendaraan dari luar daerah Sulut bisa akan mengakibatkan kemacetan," jelasnya.

Kemudian, pihak kepolisian akan memberikan imbauan atau teguran jika kendaraan dari luar daerah membuat pelanggaran.

Oleh karenanya dia menyampaikan agar pengendara dari luar daerah bisa melapor saat masuk atau keluar Sulut.

"Demi validitasnya dan keakuratan data yang dimiliki, tolong harus dikabari jika sudah tidak beraktivitas di Sulut, supaya tidak ada duplikasi," ujarnya.

Baca juga: Komentar Maurizio Sarri Usai Lazio Bantai AC Milan di Liga Italia, Singgung Hal Ini

Baca juga: Hasil Indonesia Masters 2023: Apriyani/Fadia Lolos ke Babak 16 Besar, Kalahkan Wakil Taiwan

Kompol Ronny Ibrahim pun berharap ada payung hukum yang mengatur soal kendaraan dari luar daerah yang masuk.

"Kan mereka bayar kendaraan dari daerah yang lain dan beraktivitas di sini. Ini bisa jadi langkah selanjutnya Pemda dan Ditlantas untuk payung hukum daerah ini," jelasnya.

Diketahui data kendaraan luar daerah yang beroperasional di Sulut selama tahun 2022 yaitu:

Roda empat: 742 kendaraan

Roda dua: 143 kendaraan

Caption: Kasat PJR Ditlantas Polda Sulut Kompol Ronny Ibrahim
Kasat PJR Ditlantas Polda Sulut, Kompol Ronny Ibrahim.

Total: 885 kendaraan

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved