Berita Populer
Berita Nasional Siang ini Rabu 25 Januari 2023 Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab hingga Terjadi Gempa
Selain momen Ferdy Sambo kutip ayat Alkitab, berikut rangkuman kejadian di Indonesia yang menjadi berita populer di portal TRIBUNMANADO.CO.ID.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam pledoinya, Ferdy Sambo pun memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala kekacauan yang terjadi.
Dalam permohonan ampun itu, Ferdy Sambo mengutip ayat di Kitab Mazmur serta Kitab Wahyu.
Ferdy Sambo mengaku hanya manusia biasa dan tak luput dari dosa. Dia ingin bertobat setelah terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo kutip ayat Alkitab ini menjadi berita nasional heboh dan populer hari ini.
Selain momen Ferdy Sambo kutip ayat Alkitab, berikut rangkuman kejadian di Indonesia yang menjadi berita populer di portal TRIBUNMANADO.CO.ID.
1. Ferdy Sambo Kutip Ayat Alkitab Saat Pledoi, Berharap Diampuni Tuhan Hingga Mau Bertobat
"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13, 'janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku'," kata Ferdy Sambo.
"Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19, 'barang siapa ku kasihi, ia ku tegor dan ku hajar, sebab itu relakan lah hatimu dan bertobatlah'. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," tambahnya. Baca selengkapnya klik SINI
2. Kronologi Kasus Penipuan Indosurya yang Terdakwanya Divonis Bebas Hakim, Kerugian Capai Rp 106 T
Simak kronologi kasus penipuan Indosurya yang terdakwanya divonis bebas oleh Hakim.
Sidang pembacaan vonis kasus penipuan Indosurya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Secara mengejutkan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas atau lepas kepada terdakwa Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Putusan vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Baca selengkapnya klik SINI
Berita Nasional Heboh Hari ini: Ibu Kepsek Tewas Kecelakaan, hingga Kopka Azmiadi Gadaikan Motor |
![]() |
---|
Berita Heboh di Sulut: Bocah 10 Tahun Tenggelam di Pantai Bolmong hingga Harga Beras di Bitung Naik |
![]() |
---|
Berita Populer di Sulut Kemarin: Muara Sario Manado Banyak Sampah hingga Tukang Ojek Curi Kotak Amal |
![]() |
---|
Berita Populer: Nasib Ratusan Siswi Hamil di Sumedang, Sosok Kopka Azmiadi, Anak Krakatau Erupsi |
![]() |
---|
Berita Heboh di Sulut: Sampah Berserakan di Pinggiran Pantai, Warga Minahasa Jatuh di DAS Tondano |
![]() |
---|