Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Masa Jabatan Kades Tambah 9 Tahun, Pegiat Desa Sulawesi Utara Sentil Tahun Politik

Jabatan Kepala daerah dinaikan 9 tahun hanya untuk 2 periode, namun ada desakan 9 tahun untuk 3 periode.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
HO
Masa Jabatan Kades Tambah 9 Tahun, Pegiat Desa Sulawesi Utara Sentil Tahun Politik 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu masa jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun menggelinding jelang tahun politik.

Masa jabatan sesuai UU Desa hanya 6 tahun diminta jadi 9 tahun.

Belakangan jadi pertentangan, 2 opsi mencuat dalam usulan revisi UU Desa.

Jabatan Kepala daerah dinaikan 9 tahun hanya untuk 2 periode, namun ada desakan 9 tahun untuk 3 periode.

Jika mengambil pilihan kedua maka kepala desa bisa menjabat 27 tahun.

Pegiat Desa Sulawesi Utara, Murphy Kuhu menilai isu revisi UU Desa ini  mencuat dan didesak untuk direalisasikan oleh 3 organisasi pemerintah desa di Indonesia.

Meski begitu dari pengalamannya sebagai pegiat desa, khusus di Sulut belum pernah muncul aspirasi ini sebelumnya.

"Mungkin tahun politik ada kepentingan sehingga memuluskan partai bisa dilihat publik, ini memang ada peran serta partai, ini kemungkinan," kata Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa ini kepada tribunmanado.co.id, Selasa (24/1/2023).

Namun ia mengatakan, baiknya tidak memaksakan kehendak ke pemerintah, apalagi sudah ada seruan secara organisasi untuk tidak mendukung partai yang tidak mengupayakan revisi UU Desa.

"Tapi kalau mau revisi UU sah-sah saja, selama untuk membuat jadi lebih baik untuk kinerja," kata Pria yang berkiprah di community development ini.

Namun ada usulan Kepala Desa itu boleh menjabat 3 periode, jika setiap periode 9 tahun maka 27 tahun memimpin Desa.

"Itu sudah terlalu lama, tidak baik kalau terlalu lama, proses regenerasi mandek. Kalau 9 tahun 2 periode boleh saja, kurang lebih sama dengan UU saat ini 3 periode, 6 tahun," ungkap dia.

Ia menilai masa jabatan diperpanjang 9 tahun, tetap ada plus dan minusnya.

Menurutnya jika kepala desanya memiliki komitmen kuat  yang konsentrasinya membangun sistem dalam pemerintahan desa

"Dalam 2-5 Tahun saja sudah bisa melakukan perubahan besar  menjadikan desanya mandiri," katanya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved