Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Nasib Pilu Teddy Pardiyana, Kini Divonis 15 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian

Sempat dilaporkan Rizky Febian atas kasus penggelapan mobil, Teddy Pardiyana kini divonis hukuman 15 bulan penjara.

YouTube MOP Channel/KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Nasib Pilu Teddy Pardiyana, Kini Divonis 15 Bulan Penjara Atas Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Teddy Pardiyana suami almarhumah Lina Jubaedah?

Kini nasib pilu menimpa Teddy Pardiyana imbas perseteruannya dengan Rizky Febian.

Sempat dilaporkan Rizky Febian atas kasus penggelapan mobil, Teddy Pardiyana kini divonis hukuman 15 bulan penjara.

Sebelumnya, Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset Rizky Febian.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Pembacaan tuntutan itu, disaksikan langsung oleh Teddy Pardiyana dan kuasa hukumnya Wati Tresnawati.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy Pardiyana terbukti bersalah melakukan penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil Toyota Kijang.

Dalam pertimbangan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hayomi dan Hasan menyebutkan berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi.

Selain mobil, Teddy juga diyakini melakukan penggelapan uang ratusan juta rupiah uang yang tersimpan direkening Lina Jubaedah (alm) ibu penyanyi Rizky Febian.

Lantas bagaimana reaksi Teddy Pardiyana?

Vonis tersebut membuat Teddy Pardiyana khawatir.

Pasalnya ia harus meninggalkan sang anak, Bintang.

"Nah, itu dia. Ibunya sudah meninggal. Sekarang saya malah ada amanah buat membesarkan Dedek Bintang, malah diseret suruh ditahan," kata Teddy Pardiyana setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1).

Teddy Pardiyana mengaku bingung harus menitipkan Bintang kepada siapa.

Ia juga menilai Bintang kini tidak mendapatkan perhatian lagi dari kakak-kakak sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved