Minsel Sulawesi Utara
Polres Minsel Tahan Pencuri di Sejumlah Warung di Sinonsayang Minsel Sulawesi Utara
Polisi menahan pencuri di Minsel. Pelaku melancarkan aksinya di sejumlah warung di Sinonsayang.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - AP alias Arjun (22), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesaan, Kota Bitung, Sulawesi Utara, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan.
AP diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan warga tentang adanya pencurian di sejumlah warung yang ada di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Minsel.
Usai diamankan warga setempat, tersangka dibawa ke Polsek Sinonsayang.
Setelah itu, tersangka diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Minsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka merusak pintu warung warga kemudian mencuri barang-barang jualan di dalam warung berupa rokok dan ada juga handphone. Total kerugian ditaksir puluhan juta rupiah," terang Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Terpantau saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel.
Hal itu untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan pihak kepolisian.
"Pasal persangkaan 363 ke-5e sub 362 KUHPidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Polisi Amankan Pencuri Sapi di Kecamatan Tenga Minsel Sulawesi Utara, Pelaku Beraksi di Siang Hari
Polisi mengamankan seorang lelaki berinisial HK alias Harto (31), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Baca juga: Jokowi ke Manado, Bulog SulutGo Salurkan Beras Program SPHP untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Perempuan Tak Dikenal, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Tafsirnya
Harto diamankan karena ada laporan pencurian hewan ternak sapi.
HK diamankan petugas Polsek Tenga setelah dilaporkan oleh korban bernama Mastia Tabuan, warga Sapa Timur, Kec. Tenga.
"Tersangka memindahkan sapi. Setelah dirasa aman, sapi tersebut dijual. Aksi nekad tersangka ini dilakukan siang hari pada akhir bulan Desember 2022 lalu," terang Kapolsek Tenga, AKP Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/1/2023).
Tersangka diamankan di kebunnya oleh pihak kepolisian.
"Lelaki HK kami amankan pada Sabtu (14/1/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKP Mulyadi Lontaan.

Tersangka HK (Harto) dijerat dengan Pasal Persangkaan 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Polisi Amankan Pencuri Sapi di Kecamatan Tenga Minsel Sulawesi Utara, Pelaku Beraksi di Siang Hari |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Maesaan Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pasar Sepi, Pedagang Buah di Pasar 54 Amurang Minsel Sulawesi Utara Merugi |
![]() |
---|
Petra Rembang Serahkan Dana Duka Pemkab Minsel Sulawesi Utara di Tareran |
![]() |
---|
166 Tenaga Pendidikan dan 19 Tenaga Kesehatan Lulus Seleksi P3K Minsel Sulawesi Utara |
![]() |
---|