Kasus Pembunuhan Brigadir J
Link Live Streaming Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan
Link Live Streaming sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Link Live Streaming sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada hari ini.
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E merupakan dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terakhir menjalani sidang tuntutan.
Agenda sidang tuntutan istri beserta mantan ajudan Ferdy Sambo ini akan berlangsung di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Link live streaming sidang tuntutan
Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan berlangsung pada hari ini, mulai pukul 09.30 WIB.
Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melalui link live streaming berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=Uz-UmU2nP3M
Keluarga Brigadir J beri tanggapan
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu menjalani sidang dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf yang dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara.
Menanggapi agenda sidang tuntutan Putri Candrawathi, pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J buka suara.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
"Di sini kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340,
yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Menurut Samuel, Putri merupakan sumber masalah peristiwa yang merenggut nyawa putranya.
Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu dinilai pantas diganjar hukuman maksimal.
“Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua," ujar Samuel.
Lebih lanjut, Samuel mengaku kecewa jaksa "hanya" menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sejak awal, pihak keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.
"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel.
Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangatlah keji.
Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel,
Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.
"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujar Samuel.
Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya.
Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.
Samuel meyakini, kedua tudingan itu tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.
Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir. Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/link-live-streaming-sidang-tuntutan-putri-candrawathi-di-pn-jakarta-selatan-hari-ini.jpg)