Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Perseteruan Nicholas Sean dan Ayu Thalia Berakhir, Hakim Jatuhkan Hukuman Vonis 6 Bulan

Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara oleh hakim atas kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Editor: Frandi Piring
Instagram @thata_anma
Nicholas Sean Dilaporkan Ayu Thalia ke Polisi. Ahok langsung hubungi pengacara danberikan perintah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya perseteruan antara putra sulung Ahok, Nicholas Sean dan Ayu Thalia berujung vonis 6 bulan penjara oleh hakim.

Diketahui, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik.

Nicholas Sean dan Ayu Thalia berseteru setelah keduanya sempat diduga menjalin hubungan asmara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kini menyatakan Ayu Thalia terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana.

"Menimbang bahwa unsur pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, maka majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan kepada terdakwa Ayu Thalia.

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 bulan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Sutaji.

"Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," sambungnya.

Nicholas Sean Ingin Segera Dipanggil ke Kantor Polisi, Anak Sulung Ahok Punya Rencana terkait tuduhan Ayu Thalia.
Nicholas Sean Ingin Segera Dipanggil ke Kantor Polisi, Anak Sulung Ahok Punya Rencana terkait tuduhan Ayu Thalia. (Instagram)

Baca juga: Ingat Ayu Thalia? Berseteru dengan Anak Ahok Nicholas Sean, Nasibnya Kini Terungkap

Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka masih menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih di tahun 2021.

Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.

Ayu Thalia kemudian melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Ayu Thalia Ngaku Pernah Diajak Nicholas Sean Bobo Bareng di Rumahnya, Adik Ahok Bereaksi Menohok

Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara lalu menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik anak Ahok

Optimis bebas

Sidang vonis Ayu Thalia soal pencemaran nama baik putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean ditunda sepekan.

Sebagai tersangka, Ayu Thalia optimis akan bebas dari dakwaan.

Ayu Thalia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Ayu Thalia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). (Grid.ID/Virgilery Levana Clarence)

Baca juga: Pengakuan Ayu Thalia, Selebgram Cantik Itu Ngaku Digoda Rizky Billar: Kalau Genit Pasti Genit

"Mohon doanya dari teman-teman. Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya, bebas!" kata Ayu sembari mengepalkan tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Di sisi lain, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menyebut, kliennya tidak terbukti menghina Nicholas Sean.

Sehingga, ia berharap Ayu Thalia bisa mendapatkan vonis yang seadil-adilnya.

"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" ujar Pitra.

"Maka kami mohon, semoga minggu depan kepada majelis hakim putusannya bersifat adil bagi klien kami," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved