Skimming Bank SulutGo
2 Wanita dalam Kasus Skimming Bank SulutGo Berperan Sebagai Pembuat Rekening
Proses peradilan kasus skimming Bank SulutGo sudah bergulir di PN Manado. JPU mengatakan antar pelaku memiliki hubungan spesial.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus skimming di Bank SulutGo yang sempat menghebohkan warga Manado, Sulawesi Utara, saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Ada empat terdakwa yang sedang menjalani sidang sampai hari ini.
Dari empat terdakwa tersebut, dua diantaranya adalah warga negara asing.
Keempat terdakwa adalah Valentin Antony (WNA), Marthin Ivanov Stanichev (WNA), Charlie Watimena, dan Arie Lufitasari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudi Arya, saat ditemui Tribunmanado.co.id pada Selasa (10/1/2023) di PN Manado mengatakan, kasus ini sebentar lagi akan masuk dalam tahapan penuntutan terdakwa.
"Bulan ini akan masuk ke penuntutan terdakwa," kata dia.
Namun Yudi belum membeberkan berapa tahun keempat terdakwa akan dituntut.
"Nanti saja pas sidang," ujarnya.
Menurut Yudi, keempat terdakwa punya perannya masing-masing dalam kasus ini.
Mulai dari mengambil uang di ATM hingga ada yang membuat rekening untuk ditransfer.
Baca juga: Gempa Terkini Selasa 10 Januari 2023 Malam, Berikut Info BMKG, Lokasi dan Kekuatannya
Baca juga: Ibadah Natal Bersama Anak Panti Asuhan, Kapolres Minsel Sulawesi Utara Berbagi Bingkisan Natal
Khusus untuk pembuatan rekening, Yudi mengatakan jika dua warga Indonesia yang juga adalah terdakwa perempuan mengambil peran ini.
"Jadi dua wanita ini tugasnya buat rekening di bank. Karena kalau WNA kan nggk bisa buka rekening," ucap dia.
Setelah para wanita ini membuat rekening, selanjutnya para terdakwa yang berasal dari luar negeri akan memakainya untuk bertransaksi.
"Semua rekening yang dipakai transaksi atas nama kedua terdakwa perempuan ini," ujarnya.
Dirinya juga membenarkan bila antara terdakwa perempuan dan WNA asing tersebut punya hubungan spesial.

"Mereka pacaran, tapi tidak tahu kalau sedang dimanfaatkan untuk buat rekening," katanya lagi.
Yudi mengatakan jika tak ada halangan maka kasus skimming ini akan inkrah pada Februari 2022.
"Kalah tidak ada halangan maka bulan depan sudah putusan," tandasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Skimming
Bank SulutGo
rekening
Manado
Sulawesi Utara
Valentin Antony
Marthin Ivanov Stanichev
Charlie Watimena
Arie Lufitasari
Jaksa Penuntut Umum
Yudi Arya
10 Tokoh Menilai Sikap DPR Jadi Penyebab Gelombang Demo di Berbagai Wilayah, Ini Kata Ahok dan JK |
![]() |
---|
Daftar Nama 4 Korban Meninggal Akibat Demo di Jakarta dan Makassar, Paling Viral Ojol |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Penghasilan DPR Sangat Berlebihan: Saya Dengar Justru Miliaran per Bulan |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca di Sulut Siang Ini Sabtu 30 Agustus 2025, Info BMKG Daerah Potensi Hujan |
![]() |
---|
Bupati Minsel Franky Wongkar Hadiri Konferensi PGME, Dorong Pemerataan Dokter Spesialis di Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.