Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Skimming Bank SulutGo

2 Wanita dalam Kasus Skimming Bank SulutGo Berperan Sebagai Pembuat Rekening

Proses peradilan kasus skimming Bank SulutGo sudah bergulir di PN Manado. JPU mengatakan antar pelaku memiliki hubungan spesial.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Dua tersangka perempuan kasus skimming Bank SulutGo saat menjalani sidang di PN Manado, Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus skimming di Bank SulutGo yang sempat menghebohkan warga Manado, Sulawesi Utara, saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado

Ada empat terdakwa yang sedang menjalani sidang sampai hari ini. 

Dari empat terdakwa tersebut, dua diantaranya adalah warga negara asing. 

Keempat terdakwa adalah Valentin Antony (WNA), Marthin Ivanov Stanichev (WNA), Charlie Watimena, dan Arie Lufitasari

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudi Arya, saat ditemui Tribunmanado.co.id pada Selasa (10/1/2023) di PN Manado mengatakan, kasus ini sebentar lagi akan masuk dalam tahapan penuntutan terdakwa. 

"Bulan ini akan masuk ke penuntutan terdakwa," kata dia. 

Namun Yudi belum membeberkan berapa tahun keempat terdakwa akan dituntut. 

"Nanti saja pas sidang," ujarnya. 

Menurut Yudi, keempat terdakwa punya perannya masing-masing dalam kasus ini. 

Mulai dari mengambil uang di ATM hingga ada yang membuat rekening untuk ditransfer.

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 10 Januari 2023 Malam, Berikut Info BMKG, Lokasi dan Kekuatannya

Baca juga: Ibadah Natal Bersama Anak Panti Asuhan, Kapolres Minsel Sulawesi Utara Berbagi Bingkisan Natal 

Khusus untuk pembuatan rekening, Yudi mengatakan jika dua warga Indonesia yang juga adalah terdakwa perempuan mengambil peran ini. 

"Jadi dua wanita ini tugasnya buat rekening di bank. Karena kalau WNA kan nggk bisa buka rekening," ucap dia. 

Setelah para wanita ini membuat rekening, selanjutnya para terdakwa yang berasal dari luar negeri akan memakainya untuk bertransaksi. 

"Semua rekening yang dipakai transaksi atas nama kedua terdakwa perempuan ini," ujarnya. 

Dirinya juga membenarkan bila antara terdakwa perempuan dan WNA asing tersebut punya hubungan spesial. 

Foto Dokumentasi Tribun Manado Nielton Durado.  *Caption : 2 Wanita pelaku kasus Skimming
Dua tersangka perempuan kasus skimming Bank SulutGo saat menjalani sidang di PN Manado, Manado, Sulawesi Utara.

"Mereka pacaran, tapi tidak tahu kalau sedang dimanfaatkan untuk buat rekening," katanya lagi. 

Yudi mengatakan jika tak ada halangan maka kasus skimming ini akan inkrah pada Februari 2022. 

"Kalah tidak ada halangan maka bulan depan sudah putusan," tandasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved