Halmahera Utara
Update Kasus Oknum Brimob Aniaya Warga di Morotai Hingga Babak Belur, Akan Dilimpahkan
Propam maupun penyidik akan mengembalikan oknum Brimob itu ke satuan asalnya di Mako Brimob Halmahera Utara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi memalukan diduga dilakukan oleh seorang anggota Brimob di Morotai.
Ia diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga sipil.
Anggota Brimob tersebut berinisial Briptu FT.
Baca juga: Oknum Brimob Tobelo Aniaya Seorang Warga Morotai Hingga Babak Belur, Diduga Sudah Mabuk
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina saat memberikan keterangan oknum anggota Brimob yang diduga aniaya warga Morotai, di PJKC desa Gotalamo, Jumat (6/1/2023).(Tribunternate.com/ Fizri Nurdin)
Sedangkan korbannya Irsan Gogilopu (22), mengalami beberapa luka di tubuhnya.
Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Pulau Morotai. Namun dilimpahkan ke Brimob Halmahera Utara.
Sebab di sana asal satuan dari tersangka penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, Satuan Brimob yang akan memberikan sanksi kepada tersangka.
Baca juga: Aparat Brimob Bersenjata Jaga Ketat Malam Pergantian Tahun di Manado Sulawesi Utara
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina mengatakan, perkara oknum anggota Brimob inisial FT yang diduga menganiaya warga Morotai, sementara sedang diperiksa.
Pemeriksaan itupun, masih bersifat internal, sehingga masih oknum Brimob yang diperiksa.
Sedangkan, dua rekan lainnya belum.
"Propam dan Reskrim baru periksa anggota Brimob. Ini kan sifatnya masih internal,"kata Agung.
Baca juga: Aparat Brimob Bersenjata Jaga Ketat Malam Pergantian Tahun di Manado Sulawesi Utara
Dia menjelaskan, setelah diperiksa
Propam maupun penyidik akan mengembalikan oknum Brimob itu ke satuan asalnya di Mako Brimob Halmahera Utara.
"Jadi untuk perkaranya kami tetap limpahkan ke satuannya di Mako Brimob Tobelo,"jelasnya.
Persoalan mediasi secara kekeluargaan, ucap Agus, dikembalikan ke kedua bela pihak.
Meskipun pihaknya juga melakukan upaya tersebut.
Dikesempatan itu Agung juga menyampaikan, jika ada oknum anggota yang melakukan tindakan pidana sesegera langsung dilaporkan.
"Jika anggota yang melakukan tindakan pidana, silahkan dilaporkan supaya kita bisa ambil tindakan tegas kepada anggota tersebut"tegasnya.
"Jadi saya tidak segan-segan mengambil tindakan, misalnya anggota melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, ataupun mengganggu aktivitas masyarakat, jadi tidak hanya terkait dengan pidana."sambungnya.
Kronologi penganiayaan
Oknum brimob berinisial FT yang bertugas di Mako Brimob Tobelo, Halmahera Utara, diduga aniaya warga Morotai.
Oknum anggota tersebut saat ini telah dilaporkan korban atas nama Irsan Gogilopu (22) di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai, sekitar pukul 21.00 WIT, Selasa (3/1/2023).
Irzan (korban) menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya, bahwa sekitar pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 02.30 WIT, Ia sedang tidur dirumah temannya desa Aru, Kecamatan Morotai Jaya.
Tiba-tiba mantan pacarnya juga ikut masuk dalam kamar dan tidur.
Seketika dia pun kaget karena mantan pacarnya itu sudah tidur disamping.
Tak lama kemudian, oknum Brimob insial FT dan dua temannya masuk langsung menganiaya dirinya.
"Pas kejadian saya memang tidur. Tiba-tiba mantan pacar saya masuk di kamar. Saya kaget pas liat. Berselang beberapa lama tiga orang, yang satunya anggota Brimob menganiaya saya,"ucap Irzan menceritakan kronologis usai dimintai keterangan di SPKT Polres Morotai.
Saat dipukul, Ia sempat berteriak meminta tolong sehingga cepat dilerai.
Irsal mengungkapkan, ketiga pelaku itu, satu diantaranya oknum Brimob sudah dalam kondisi mabuk.
"Pas saya dipukul saya langsung bataria (berteriak). Dari situ warga datang. Dorang (mereka) pukul pe saya itu so (sudah) mabuk semua,"katanya.
Saat korban melapor, orang tua korban juga ikut anaknya ke polres.
Orang tua korban bernama Makmun menegaskan, tetap menempuh jalur hukum.
"Jadi saya Tara terima kalau anak saya dipukul sampai babak belur. Tetap proses sesuai aturan,"tegaskan
Salah satu anggota yang bertugas di SPKT Polres Pulau Morotai, Briptu Faisal membenarkan adanya laporan warga kaitannya dengan dugaan penganiayaan melibatkan oknum Brimob tersebut.
"Ia ada laporan warga, korban masih dilakukan visum,"singkatnya.
Diketahui atas insiden itu, korban Irsan Gogilopu (22), mengalami luka berat di mata kirinya serta kepalanya hingga keluar darah.
Diketuai juga, oknum anggota Brimob atas nama Briptu FT merupakan warga desa Pangeo Kecamatan Morotai Jaya.
Sementara bertugas di Mako Brimob Tobelo beralamat di Kompi 1 Batalyon A Pelopor desa kupa kupa kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara.
Namun karena anggota tersebut cuti dia balik ke kampung halamannya di Morotai.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Prakiraan Cuaca di Sulawesi Utara Kamis 31 Juli 2025, Info BMKG Potensi Berawan hingga Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Bitung Sulawesi Utara Hari Ini Kamis 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Minahasa Utara Sulut Hari Ini Kamis 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Chord Lagu Pejuang Cinta - Nabila Maharani - Kunci Gitar C |
![]() |
---|
Breaking News: BMKG Nyatakan Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia Telah Berakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.