Info Perbankan
Apa Itu RTGS? Istilah Perbankan yang Digunakan untuk Mentransfer Dana Elektronik dalam Jumlah Besar
Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara in
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
TRIBUNMANADO.CO.ID - RTGS merupakan sistem proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat Real-time
Dimana rekening peserta dapat didebit atau dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Melansir laman Bank Indonesia, sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, Sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Sistem BI-RTGS Generasi II telah diimplementasikan pada tanggal pada tanggal 16 November 2015 dengan salah satu fitur unggulan berupa “Liquidity Saving Management” (LSM) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan manajamen risiko dan efisiensi dalam pengelolaan likuiditas.
Baca juga: Apa Itu QRIS? Istilah Perbankan Sebagai Alat Transaksi, Kini Jadi Pengganti Uang Tunai dan Kartu ATM

Transaksi HPVS saat ini mencapai 90 persen dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Sejak 2016 Bank Indonesia telah melakukan mengimplementasikan Sistem BI-RTGS Gen 2.
Pada Sistem RTGS Gen II sudah mengadopsi fitur manajemen likuiditas untuk efisiensi likuiditas dan mitigasi risiko dari sistem atau fitur liquidity saving.
Sistem BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran, yang berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk).
Sistem BI RTGS juga menjadi sarana transfer dana antar-bank yang praktis, cepat, efisien, aman dan handal.
Disamping itu Sistem BI-RTGS yang dilengkapi dengan mekanisme sentralisasi rekening giro menjadi sarana yang dapat diandalkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund) baik bagi peserta maupun pihak otoritas moneter dan perbankan.
Bagi otoritas informasi mengenai pengelolaan dana perbankan menjadi informasi pendukung dalam menjalankan kegiatan operasi moneter dan early warning system pengawasan bank.
Sistem BI-RTGS didisain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross settlement, real time, final dan irrevocable.
Penyelesaian transaksi Sistem BI RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan. Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga dapat saja terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada Sistem BI-RTGS dengan penerimaan transfer dana pada rekening nasabah.
Baca juga: Apa Itu Kartu Debit? Istilah Perbankan Sebagai Alat Transaksi, Kini Mulai Disaingi dengan Barcode
SistemBI-RTGS juga dilengkapi dengan mekanisme Gridlock Resolution.
Mekanisme ini bertujuan untuk mencegah kemacetan (gridlock) yaitu kondisi dimana sejumlah peserta tidak mampu menyelesaikan kewajibannya karena masih menunggu tagihannya diselesaikan.
Gridlock Resolution dijalankan secara otomatis pada Sistem BI-RTGS pada setiap waktu tertentu,
Untuk memperlancar proses penyelesaian akhir transaksi pada Sistem BI-RTGS, penyelenggara menghimbau peserta agar mematuhi Throughput Guidellines.
Throughput Guidellines merupakan suatu target prosentase tertentu dari total transaksi yang dilakukannya selama 1 hari. Kepatuhan peserta terhadap Throughput Guidellines akan mengurangi kemungkinan penumpukan transaksi di akhir hari.
Throughput Guidellines diatur dalam masing-masing Zona transaksi (Zona I, Zona II, dan Zona III). Masing-masing Zona mempunyai batas presentase yang ditetapkan Penyelenggara antara lain Zona I (min 30%), Zona II (min 30%), dan Zona III (max 30%).
Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS) adalah fasilitas cadangan pendanaan likuiditas yang disediakan oleh penyelenggara untuk Sistem BI-RTGS, yang hanya dapat digunakan dalam hari satu hari.
FLI/FLIS dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang bersifat sementara atau mengalami intraday gap.
Intraday gap mungkin saja terjadi karena pemrosesan transaksi BI-RTGS yang bersifat gross settlement menyebabkan penyelesaian per transaksi dilakukan secara terus-menerus sepanjang hari, sehingga diperlukan likuiditas yang tinggi.
Baca juga: Apa Itu Deposito? Istilah Perbankan Tabungan Jangka Panjang yang Selalu Ditawarkan Petugas Bank
Pemanfaatan FLI/FLIS oleh peserta tetap mensyaratkan jaminan yang berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI dan SBN serta wajib diselesaikan pada hari yang sama.
Sejak 1 November 2018 FLI diberikan secara gratis oleh Penyelenggara kepada Peserta Sistem BI-RTGS.
Sistem BI-RTGS juga merupakan Settlement Processor.
Sebagai settlement processor, Sistem BI-RTGS menjadi sarana penyelesaian akhir bagi transaksi pembayaran ritel, meliputi pembukuan hasil kliring yang diselenggarakan oleh BI (SKNBI) dan hasil kliring ATM/kartu debit/kartu kredit.
Selain transaksi pembayaran ritel, Sistem BI-RTGS juga menjadi sarana pelimpahan penyelesaian akhir transaksi serah dana dari perdagangan sekuritas, transaksi perdagangan valas antar-bank, setelmen dana dari operasi moneter/operasi pasar terbuka (OPT), transaksi pembayaran pemerintah dan transaksi surat berharga.
Dalam rangka memastikan Sistem BI-RTGS diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang tinggi dan ketersediaan sepanjang jam operasional yang ditetapkan, baik penyelenggara maupun peserta, Sistem BI-RTGS memiliki prosedur penanganan dalam kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat, antara lain prosedur penanganan keadaan darurat (Contingency Plan), fasilitas back up, dan Business Continuity Plan (BCP).
Selain itu, penyelenggara juga menyediakan fasilitas guest bank kepada peserta sebagai sarana back up pada lokasi penyelenggara dalam rangka gangguan dan atau keadaan darurat untuk mencegah kegagalan peserta dalam menggunakan sarana RTGS terminal untuk proses setelmen melalui Sistem BI-RTGS.
Baca juga: Apa Itu Agunan? Istilah Perbankan yang Selalu Jadi Salah Satu Syarat Pengajuan Pinjaman di Bank
(*)
Baca Berita Tribun Manado DI SINI
Apa Itu Kliring? Istilah Perbankan yang Transaksinya Dilakukan Secara Nasional Tapi Ada Waktu Khusus |
![]() |
---|
Apa Itu Inflasi? Istilah Perbankan dan Perekonomian yang Kini Makin Gencar Jadi Diperbincangkan |
![]() |
---|
Apa Itu Grace Period? Istilah Perbankan, Familiar Bagi Pengguna Kartu Kredit dan Pemilik Asuransi |
![]() |
---|
Bunga Bank Konvensional vs Bagi Hasil Bank Syariah, Istilah Perbankan yang Membingungkan Nasabah |
![]() |
---|
Apa Itu Nasabah Prioritas Bank? Istilah Perbankan yang Memiliki Berbagai Keuntungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.