Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Perbankan

15 Istilah Penting yang Ada di Dunia Perbankan, Bilyet Giro, Giro Hingga Cek Ternyata Berbeda?

Berikut berbagai istilah dalam dunia perbankan yang akan mempermudah Anda sebelum menabung atau mengikuti berbagai produk bank.

Editor: Erlina Langi
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Illustrasi - 15 Istilah Penting yang Ada di Dunia Perbankan, Bilyet Giro, Giro Hingga Cek Ternyata Berbeda? 

TRIBUNMANADO.CO.ID Perbankan merupakan industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya.

Di zaman sekarang sepertinya bagi kebanyakan orang dunia perbankan ini sudah tak asing lagi.

Namun meski demikian, ternyata belum semua mengenal berbagai istilah dalam dunia perbankan sebagai hal-hal dasar ketika kita menabung atau ingin meminjam uang dan semua jasa yang ditawarkan oleh bank tersebut.

Seperti halnya dengan istilah Bilyet Giro, Giro hingga Cek.

Ternyata penyebutan untuk ketiganya memiliki arti masing-masing loh.

Baca juga: Pembayaran Uang Retribusi Dialihkan ke Bank, Sebagian Pedangan Pasar Bersehati Sulut Mengeluh

Ilustrasi perbankan. Suasana pelayanan sebuah Bank BNI di Manado, Sulawesi Utara.
Ilustrasi perbankan. Suasana pelayanan sebuah Bank BNI di Manado, Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

Jangan sampai salah yah, ternyata ini sesuatu yang berbeda walau dalam bentuknya sekilas terlihat mirip.

Diketahui bahwa perbankan didefinisikan sebagai kegiatan bisnis dalam menerima dan menjaga uang yang dimiliki oleh individu dan entitas lain, dan kemudian meminjamkan uang ini untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti menghasilkan untung atau sekadar menutupi biaya operasional.

Dimana bank memberikan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan bank menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran, serta rekening giro.

Bank menggunakan simpanan ini guna memberikan pinjaman.

Pinjaman tersebut termasuk hipotek rumah, pinjaman bisnis, dan pinjaman mobil.

Selain itu, dalam dunia perbankan, ada beberapa istilah yang harus Anda ketahui, misalnya Bilyet Giro, Giro hingga Cek.

Lantas apa saja istilah dalam perbankan? Berikut informasi lengkap tentang istilah-istilah penting yang ada di dunia perbankan.

1. Giro

Mungkin kamu belum akrab dengan istilah perbankan yang satu ini.

Giro merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan simpanan yang dapat ditarik setiap saat, berapa pun jumlahnya.

Penarikan giro dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, pemindahbukuan, atau surat perintah pembayaran lain.

Jika menyimpan uang dalam bentuk giro, nasabah akan mendapatkan rekening koran setiap bulannya.

2. Bilyet Giro

Menurut Bank Indonesia (BI), Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank untuk memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Sebagai instrumen pembayaran yang sah, Bilyet Giro memiliki sejumlah fungsi di antaranya adalah sebagai berikut:

a). Bilyet Giro berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai, terutama untuk transaksi dalam jumlah besar hingga Rp 500 juta.

b). Bilyet Giro juga berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.

Untuk bisa memanfaatkan Bilyet Giro, kamu harus mencairkannya terlebih dahulu.

Kegiatan mencairkan Bilyet Giro adalah proses pemindahbukuan dana dari rekening pemilik dana kepada rekening pemegang Bilyet Giro.

Cara mencairkan Bilyet Giro adalah terbilang mudah, namun yang harus diperhatikan dalam pencairan bilyet giro berbeda dengan pencairan cek.

Pemegang Bilyet Giro adalah tidak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.

Sebab perintahnya hanya melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank.

Perlu diingat Bilyet Giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima.

Setelah itu, pemegang Bilyet Giro bisa lakukan tarik tunai dana dari rekening.

Baca juga: Apa Itu Phising? Kejahatan Digital Banyak Terjadi di Sulawesi Utara, Nasabah Dari 4 Bank Jadi Korban

3. Cek

Cek adalah surat yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut.

Jumlah uang yang bisa ditarik dari bank dengan menggunakan cek bergantung kepada jumlah nominal uang yang tertulis/tertera dalam cek.

Untuk bisa menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank.

Cek juga merupakan surat berharga yang bisa digunakan sebagai alat tukar.

Syarat Penggunaan Cek

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang.

Dikutip dari website Bank Indonesia, persyaratan penggunaan cek adalah sebagai berikut:

- Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;

- Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

- Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);

- Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;

- Tanggal dan tempat cek ditariknya;

- Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

4. Agunan

Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi.

Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

5. Bunga Bank

Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

6. Daftar Hitam

Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

7. Deposito

Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Baca juga: Apa Itu Mixue? Viral di TikTok, Kini Banyak Jadi Perbincangan Warganet, Ternyata Ini Penjelasannya

8. Inkaso

Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)

9. Jaminan Bank

Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

10. Kartu Debit

Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)

11. Kartu Kredit

Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

12. Kiriman Dana

Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga;
Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.

13. Kliring

Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

14. Kotak Simpanan

Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

15. Kredit

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

(*)

Baca Berita Tribun Manado DI SINI

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved