Mata Lokal Memilih
Partai Ummat Sulawesi Utara Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024, Hasil Verifikasi Ulang KPU
Partai Ummat Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat jadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Ummat Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat jadi peserta Pemilu 2024.
Hal itu sesuai hasil verifikasi ulang KPU RI atas keanggotaan Partai Ummat di Sulawesi Utara.
Selama 3 hari sejak 26-28 Desember 2022, KPU melakukan verifikasi faktual ulang sesuai hasil putusan Bawaslu RI.
KPU pun menyampaikan hasil verifikasi lewat pleno, 29 Desember 2022.
Kabar gembira ini disampaikan Meike Nursjamsiah Mardana, Kader Partai Ummat Sulawesi Utara
"Partai Ummat Sulawesi Utara memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi KPU," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Jumat (30/12/2022).
Partai Ummat Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur sesuai keputusan Bawaslu RI dilakukan verifikasi faktual ulang terkait keanggotaan Parpol.
KPU pun menjalankan keputusan itu, sampel anggota Partai Ummat diambil kemudian diverifikasi benar tidaknya keanggotaan orang yang bersangkutan sebagai kader parpol.
"Kami sudah memenuhi semua persyaratan," ujarnya.
Meidy Tunangan, Ketua KPU Sulut mengatakan, terkait hasil verifikasi nanti akan diumumkan oleh KPU RI.
Selain di Provinsi Sulut ada juga verifikasi ulang di Provinsi NTT.
"Rekapnas yang menentukan partai lolos Memenuhi syarat jadi peserta pemilu atau tidak," katanya.
Sebelumnya ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan kembali verifikasi faktual Partai Ummat di Sulawesi Utara (Sulut).
Verifikasi Faktual ulang ini sesuai hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Jadwalnya akan dilaksanakan 26-28 Desember 2022. Tepat di Hari Natal tahapannya KPU akan menentukan sampel untuk verifikasi faktual anggota Partai Ummat di Sulut.
Jika lolos verifikasi, Partai Ummat berpeluang jadi Parpol peserta ke-18 Pemilu 2024. Sebelumnya sudah 17 Parpol sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
KPU Sulawesi Utara Bantah Diintervensi Parpol Terkait Verifikasi Ulang Partai Ummat
Partai Ummat menuding ada Parpol mengintervensi KPU untuk menggagalkan proses verifikasi faktual (verfak) ulang di Sulawesi Utara (Sulut).
Tudingan itu dilayangkan Juru Bicara (Jubir) Partai Ummat Mustofa B Nahrawardaya.
Partai Ummat sebelumnya sempat gagal di Tahapan Verifikasi Faktual, namun menggugat KPU ke Bawaslu.
Bawaslu memutuskan KPU harus memverifikasi ulang Partai Ummat 26-28 Desember 2022.
Dituding 'masuk angin' KPU Sulut pun angkat suara.
Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon membantah tudingan tersebut.
"Tidak ada intervensi-intervensi, memang faktanya seperti itu bahwa hasil verfikasi faktual Partai Ummat tidak memenuhi syarat," kata Mantan Ketua KPU Minahasa ini ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Selasa (27/12/2022).
Kalau soal Partai Ummat, kata dia sudah ada putusan Bawaslu RI untuk verifikasi lagi Partai Ummat di Provinsi Sulut dan Provinsi NTT.
"Sejak kemarin 11 KPU Kabupaten/ Kota di Sulut sudah mulai melaksanakan putusan Bawaslu untuk memverifikasi faktual kembali Partai Ummat," kata dia
Ia juga menyampaikan dari Partai Ummat Provinsi Sulut sendiri tak pernah menyampaikan tudingan seperti itu kepada KPU Sulut.
Pada verifikasi faktual sebelum diulang kembali, KPU sudah menetapkan Partai Ummat di Sulut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasalnya dari sampel yang diambil di antara anggota Partai Ummat, ternyata setelah diverifikasi langsung tidak sesuai persyaratan.
Anggota Parpol yang namanya masuk sampel harus dicek identitas dan di konfirmasi langsung ke yang bersangkutan benar tidaknya bahwa sudah menjadi anggota Parpol.
Namun saat dicek di 11 kabupaten/kota, total ada kekurangan 1.433 Anggota.
Sejak 26 Desember hingga 28 Desember 2022, KPU pun kembali melakukan verifikasi faktual ulang ke Partai Ummat, hasilnya akan diumumkan kemudian.
Partai Ummat juga sudah bersiap melaporkan parpol tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika proses verfak perbaikan masih diintervensi.
Jubir Partai Ummat Mustofa mengklaim pihaknya sudah memegang bukti-bukti intervensi dari pelaku.
"Kita sudah siapkan bukti-bukti perbuatan para pelaku. Jika mereka tak berhenti mengganggu proses verifikasi faktual, maka kami siapkan laporan ke pihak terkait," jelas Mustofa.
"Pertama ke Bawaslu dulu. Karena dugaan keras, kelompok pengganggu kami dari salah satu partai politik peserta Pemilu 2024," tambahnya
Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan intervensi ini hanya pihaknya dapat di Sulut.
Beda di Sulut, untuk verfak ulang di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada hambatan dan gangguan.
"Untuk NTT tak ada hambatan dan gangguan berarti. Namun khusus Sulawesi Utara, gangguan ini massif terjadi," ucap Mustofa.(ryo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Sosok Cody Gakpo, Pemain Muda Belanda yang Bersinar di Piala Dunia 2022, Resmi Merapat ke Liverpool
Baca juga: Polisi Manado Bripka Juningsih Djahido Bangga Bisa Naik Pangkat, Siap Berikan Kinerja Terbaik