Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti Bersama Tahun 2023

Ini Rincian Libur Cuti Bersama ASN di Tahun 2023 yang Sudah Ditetapkan Jokowi, Ada 8 Hari

Cuti bersama bagi ASN atau PNS di tahun 2023 sudah ditetapkan Presiden Jokowi sebanyak 8 hari. 

Editor: Glendi Manengal
Kemenpora
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui tak lama lagi akan masuk di tahun 2023.

Terkait hal tersebut beberapa aturan telah dibuat untuk tahun 2023.

Khususnya untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Terkait hal libur di tahun 2023.

Hingga hari cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.

Aturan tersebut sudah ditandatangi oleh Presiden Jokowi.

Dimana untuk para ASN akan mendapatkan cuti bersama di tahun 2023 sebanyak 8 hari.

8 hari cuti bersama ini terbagi atas 5 hari raya.

Berikut ini rincian hari cuti bersama untuk ASN dan libur pada tahun 2023.

Baca juga: 40 Ucapan Tahun Baru Bahasa Indonesia, Singkat Tapi Penuh Makna dan Doa, Cocok Dibagikan ke Medsos

Cuti bersama bagi ASN atau PNS di tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari. 

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.

Aturan soal cuti bersama PNS sebanyak 8 hari tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.

Daftar cuti bersama PNS 2023

Berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

- Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

- Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

- Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

- Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

- Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 

Jadwal libur nasional 2023

- 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M

- 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih

- 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1443 H

- 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional

- 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2566 SM

- 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

- 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1444 H

- 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI

- 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan

Selanjutnya disebutkan pula pada pasal 2 bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.

Selain itu pada pasal 3 juga disebutkan, negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi pasal 3 tersebut.

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved