Kasus Roy Suryo
Ingat Kasus Roy Suryo soal Stupa Borobudur, Kini Kecewa Divonis 9 Bulan Penjara, Berharap Dibebaskan
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terkait kasus stupa candi borobudur yang diedit jadi wajah Jokowi.
Diketahui kasus tersebut membuat Roy Suryo jadi tersangka.
Pakar telematikan ini kini mendapat hukuman dari pengadilan.
Dimana dirinya kini divonis sembilan bulan penjara.
Hal ini membuat Roy Suryo kecewa.
Karena dirinya berharap divonis bebas, namun malah dipenjara.
Kecewa dengan putusan majelis hakim.
Dari pihak Roy Suryo bakal mengajukan banding.
Baca juga: Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Norma Risma Alami Trauma: Aku Ikhlas dan Nggak Dendam Sama Kamu
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengatakan, sebelum sidang vonis, pihaknya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan membebaskan kliennya.
"Kalau dari fakta-fakta dan bukti yang disampaikan Roy Suryo dalam sidang online, kami berkeyakinan vonisnya dibebaskan," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).
Sebab, menurut Zulkarnain, kliennya tidak bermaksud untuk menyebarkan kebencian melalui unggahan twit meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Roy, kata dia, saat itu hanya ikut mengkritik soal langkah pemerintah menaikkan tarif masuk Candi Borobudur.
"Hanya memberikan komentar terkait kenaikan tarif Candi Borobudur tapi faktanya malah seperti ini," ucap Zulkarnain.
"Dari hasil vonis yang jelas dari Roy maupun kuasa hukum merasa kecewa," imbuh dia.
Atas dasar tersebut, Zulkarnain bersama kuasa hukum Roy Suryo yang lain berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Banding akan diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengajukan banding.
"Sehabis itu, kami pun menyerahkan juga surat banding tinggal menunggu memori dari jaksa," ujar Zulkarnain.
Sidang vonis Roy Suryo dipimpin oleh hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Roy dinyatakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Roy dihukum 9 bulan kurungan penjara serta membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
Vonis hakim kepada Roy lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Roy dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juga subsider 6 bulan penjara pada sidang yang berlangsung, Kamis (15/12/2022).
Adapun dalam sidang pledoi atau pembelaan yang digelar sebelumnya, Roy mengaku tidak bermaksud untuk menistakan agama Buddha.
Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme tersebut di media sosial Twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.
Ia pun meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah terlintas menghina apalagi menistakan agama Buddha.
"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa Buddha yang ada di Candi Borobudur yang nota bene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," tutur Roy.
Telah tayang di Kompas.com