Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Roy Suryo

Profil Roy Suryo, Eks Menpora Terjerat Kasus Penistaan, Divonis 9 Bulan Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terbukti bersalah karena unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Editor: Ventrico Nonutu
istimewa
Roy Suryo dan unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah mirip Jokowi di akun Twitternya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut profil Roy Suryo yang kini divonis 9 bulan penjara.

Roy Suryo terjerat kasus penistaan agama.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut terbukti bersalah karena unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Baca juga: Pintu Air Pasar Ikan Muara Angke Jakarta Utara Berstatus Siaga, Ini Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membacakan vonis Roy Suryo pada Rabu (28/12/2022).

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar hakim ketua Martin Ginting.

Selain itu, Roy Suryo juga divonis membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Memebebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Vonis atas Roy Suryo ini lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved