Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Bharada E Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ternyata Ini Penyebabnya

Salah satunya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/ KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO/ IRFAN KAMIL
Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E di Sidang, Sebut Mantan Ajudannya Bohong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejaka kemunculannya, sosok Richard Eliezer alias Bharada E terus jadi perbincangan.

Bharada E diketahui menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui Bharada E adalah eksekutor penembakan Brigadir J.

Brigadir J ditembak mati Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Hingga kini para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus disidangkan.

Pemeriksaan demi pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi-saksi terus dilakukan.

Ditengah persidangan kasus yang masih bergulir itu, status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai seorang justice collaborator (JC) kembali dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Salah satunya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyebut Bharada E tidak memenuhi kategori untuk dapat menjadi JC.

Menurutnya, tidak ada ancaman kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu dan Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022.

Ditemui seusai persidangan lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022), Febri menerangkan hanya ada 7 jenis pidana disebutkan dalam undang-undang yang bisa terdapat JC.

"Salah satu poin penting dalam persidangan tadi adalah terkait posisi justice collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2."

"Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana di mana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai justice collaborator," terang Febri dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Ia kemudian mengakui ada klausul yang menyebut soal 'tindak pidana lain-lain', yang bisa mencangkup di luar 7 hal yang disebutkan.

Namun, perlu juga dibuktikan adanya ancaman dari pihak luar sehingga Bharada E perlu dilindungi LPSK.

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini apakah ada bukti di persidangan, ancaman jiwa Richard Eliezer sama sekali tidak ada. Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya terhadap Richard, dari siapapun termasuk Ferdy Sambo," ujar Febri.

"Jadi kita melihat tidak terpenuhi sebenarnya posisi seseorang sebagai justice collaborator dalam konteks ini Richard."

Febri mengklaim bahwa Bharada E mengakui telah berbohong pada tanggal 5 Agustus 2022, yang lantas menyebabkan Ferdy Sambo dipersangkakan dan ditahan.

Namun, pihak Bharada E telah mengklarifikasi dan menyatakan bahwa kebenaran kesaksian baru disampaikan pada tanggal 6 Agustus dan konsisten hingga hari ini.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Ibu Putri berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," kata Febri.

Ia menyinggung perbedaan keterangan Bharada E dengan terdakwa dan kesaksian yang tidak terbukti.

Satu di antaranya mengenai sarung tangan hitam yang diklaim dikenakan Ferdy Sambo saat insiden penembakan.

"Pantaskah orang seperti itu, berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai justice collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," tandasnya.

Bharada E
Bharada E (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak jadi JC

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas buka suara mengenai status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, status tersebut sempat diragukan oleh ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali yang menjadi saksi dalam persidangan.

Berbeda dengan pernyataan Mahrus Ali, Susilaningtyas menilai Bharada E layak jadi JC lantaran memenuhi persyaratan ketat yang telah diterapkan LPSK.

Mengutip Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, Susilaningtyas menegaskan penetapan JC Bharada E sudah sesuai aturan.

"Dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, jelas Bharada E layak jadi justice collaborator karena memenuhi persyaratan yang disebut di Pasal tersebut," kata Susilaningtyas dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

LPSK mengatakan bahwa Bharada E telah mendapat ancaman sehingga patut mendapat perlindungan.

Selain itu, ia juga menjadi orang pertama yang mengungkap skenario Ferdy Sambo soal tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana.

"Jadi kami memandang bahwa Richard memang layak jadi justice collaborator," terang Susilaningtyas.

Tak hanya itu, LPSK menilai keterangan Bharada E kredibel lantaran selalu konsisten dengan kronologi dan detail yang disampaikan.

Bahkan, Bharada E sempat memberika bukti baru berupa foto ketika permufakatan jahat terjadi antara dirinya dengan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

"Sampai detik ini dia konsisten dengan keterangannya dan bahkan ada bukti baru berupa foto yang disampaikan Richard," tutur Susilaningtyas.

Adapun keraguan terhadap status Bharada E tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Ketika itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan mengenai klausul JC yang disandang Bharada E.

"Terkait justice colaborator, tadi saudara ahli sampaikan di sini riwayatnya dan pengaturannya sebenarnya untuk kejahatan luar biasa. Pertanyaannya, apakah klausul JC bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338," tanya Febri dikutip Kompas.com.

Seperti halnya Susilaningtyas, Mahrus Ali mengatakan bahwa status tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Hanya saja, harus ada potensi ancaman atau serangan, serta campur tangan dari LPSK.

"Di situ dijelaskan pelakunya banyak pidananya, cuma ada klausul yang umum lagi termasuk kasus-kasus yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan (dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," terang Mahrus Ali.

"Dalam konteks ini sepanjang tidak ada keputusan (dari LPSK), ya ikuti tindak pidana yang disebutkan secara eksplisit di situ, apa tadi? Pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan enggak ada di situ," lanjutnya.(TribunWow.com/Via)

Bharada E Pernah Berbohong, Febri Diansyah Klaim Richard Tak Layak Jadi Justice Collaborator
Bharada E Pernah Berbohong, Febri Diansyah Klaim Richard Tak Layak Jadi Justice Collaborator (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Profil Bharada E yang Tembak Brigadir J hingga Tewas: Pengawal Irjen Ferdy Sambo

Bharada E diketahui mengemban tugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo.

Dia merupakan anggota Brimob yang mendapat tugas pengamanan dan pengawalan terhadap Kadiv Propam.

Ramadhan mengatakan Bharada E dan Brigadir J sama-sama merupakan staf Propam di Mabes Polri.

"Memang dia bagian dalam penugasan Propam tersebut, semuanya, keduanya staf Propam Mabes Polri."

"Kalau Bharada itu anggota Brimob yang di-BKO (Bawah Kendali Operasi) ke sana, tugasnya melakukan pengamanan dan pengawal terhadap Kadiv Propam," tutur Ramadhan.

Dilansir oleh Kompas.com, Ramadhan menuturkan penembakan yang dilakukan Bharada E tidak ada motif lain selain membela diri serta melindungi istri Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” terangnya.

Hingga kini, Bharada E sudah diamankan dan pihak Polri pun masih melakukan pendalaman soal kasus penembakan Brigadir J tersebut.

Jika sudah mendapatkan cukup bukti, kasus ini akan diproses lebih lanjut.

“(Bharada E) diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dan Tribunnewswiki.com

Baca Berita Lainnya di: Google News 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved