Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tahun Baru 2023

Jelang Akhir Tahun, Polda Sulawesi Utara Terima Permintaan Izin Kegiatan

Polda Sulawesi Utara sudah menerima permintaan izin kegiatan untuk menyambut tahun baru 2023. Meski begitu, tak semua kegiatan diizinkan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Dirintelkam Polda Sulut, Kombes Pol Albert Barita Sihombing. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Menjelang akhir tahun 2022, Polda Sulawesi Utara sudah menerima pengajuan permintaan izin kegiatan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Albert Sihombing.

"Yang minta izin, pasti ada menjelang akhir tahun ini," jelasnya.

Namun, dengan banyak izin tersebut, bukan berarti semua disetujui.

"Jadi belum tentu semuanya disetujui. Kami masih akan lakukan kajian terlebih dahulu," jelasnya.

Sihombing menyebut, untuk proses permintaan izin harus melewati dari Seksi Pelayanan Administrasi (Yanmin) terlebih dahulu.

"Iya prosesnya harus melewati disitu dulu, nanti kita akan sampaikan perkembangannya," ujarnya.

Polda Sulawesi Utara Larang Masyarakat Pasang Petasan, Kembang Api Diperbolehkan Asal Ada Izin

Polda Sulawesi Utara menegaskan larangan menyalakan petasan jelang tahun baru 2023.

Namun untuk menyalakan kembang api masih diperbolehkan.

Baca juga: Polda Sulawesi Utara Larang Masyarakat Pasang Petasan, Kembang Api Diperbolehkan Asal Ada Izin

Baca juga: Daftar Harga HP Realme Rp 1 Jutaan Desember 2022, Ada Narzo 50i Prime Hingga Realme 8i

"Kita dapat edaran dari mabes agar petasan tidak dibolehkan, kalo kembang api bisa," jelas Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Albert Sihombing, kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (28/12/2022).

Namun, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi.

Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Kita harus bedakan mana petasan dan kembang api, tapi semua harus melalui proses perizinan," jelasnya.

Seperti diketahui, definisi kembang api dan mercon/petasan/bahan peledak berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Handak Komersil sebagai berikut:

warga Desa Tolondadu Bolsel saat meriahkan tahun baru dengan kembang api
warga Desa Tolondadu Bolsel saat meriahkan tahun baru dengan kembang api (Tribun Manado/Indra Lapa)
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved