Sulawesi Utara
Jadwal Libur ASN dan THL Pemprov Sulawesi Utara, Sudah Ada SK Gubernur Olly Dondokambey
Pengaturan soal cuti bersama tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/10/2022.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Sulut.
Lantaran jadwal cuti bersama khusus Natal dan tahun baru akhirnya keluar.
Pengaturan soal cuti bersama tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 887/BKD/SK/10/2022.
Baca juga: Libur Natal 2022 Ditetapkan Hanya 25 Desember, Menko PMK: 26 Desember Bukan Cuti Bersama

Total ada 8 poin dalam aturan cuti bersama tersebut.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Rupanya cuti bersama mereka cukup lama.
Mereka akan mulai libur sejak 25 Desember 2022.
Baca juga: Daftar Libur Natal 2022, Cek Juga Info Cuti Bersama Natal
Adanya surat edaran tersebut dibenarkan Kepala Bidang Kominfo, Dinas Komunikasi Informasi Statistik Persandian Sulut, Christian Iroth.
Adapun, satu di antara poin utama dalam surat edaran itu adalah Olly Dondokambey mengambil kebijakan ASN akan libur di tanggal antara yakni 26-30 Desember 2022.
Tanggal antara merupakan istilah tanggal di antara Hari Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023.
Selain itu cuti akan berlanjut lagi 2-3 Januari 2023.
Baca juga: Daftar Hari Libur Cuti Bersama di Desember 2022 hingga Tahun 2023
Meski libur, Olly Dondokambey menginstruksikan untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga perlu mengatur penugasan ASN dan THL pada tanggal 26, 27, 28, 29, dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab pejabat administrator.
ASN akan masuk kembali kerja pada 4 Januari 2023 dengan mengikuti apel perdana ASN di semua jajaran Pemprov Sulut.
Berikut 8 poin Surat Edaran tersebut.
1. Bahwa pelaksanaan cuti bersama khusus Hari Raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2022 tanggal 26, 27, 28, 29, dan 30 Desember 2022.
- Pelaksanaan cuti Bulan Januari Tahun Baru 2023, tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2023
2. Bahwa pada Bulan Desember 2022 dan awal tahun baru Januari 2023 sebagian besar Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas atau sebutan lainnya di Provinsi Sulawesi Utara banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan Hari Raya Natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, untuk tetap menjamin terlaksananya pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur penugasan Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas pada tanggal 26, 27, 28, 29 dan 30 Desember 2022 serta tanggal 2, 3 Januari 2023 melalui jadwal piket (shift) masing-masing perangkat daerah dengan penanggungjawab Pejabat Administrator (Eselon III)
3. Bahwa pelaksanaan cuti sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 di atas akan diperhitungkan dari hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara pada tahun berjalan dan hak cuti tahunan tahun berikutnya.
4. Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2023 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, serta setiap pinan Perangkat Daerah/unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL masing-masing.
5. Untuk Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dapat menyesuaikan dengan pelaksanaan sebagaimana dimaksud angka 1, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku secara internal pada instansi/perusahaannya
6. Pelaksanaan Apel Kerja Perdana Tahun 2023 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan Rabu, 4 Januari 2023 Pukul 07.45 Wita
7. Bagi Perangkat Daerah/unit kerja yang berkantor pada Perangkat Daerah di luar jalur Jalan 17 Agustus - Manado dan kawasan Kantor Gubernur wajib melaksanakan Apel Perdana secara mandiri, yang dipimpin oleh salah satu Pejabat Administrator serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Sulawesi Utara cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi SIMVONI pada saat selesai Apel Kerja Perdana.
8. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka diminta kepada setiap Kepala Perangkat Daerah untuk dapat memantau serta mengawasi pelaksanaannya.(*)