Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ahli Psikologi Forensik: Emosi Bharada E Tidak Stabil, Miliki Kepatuhan Tinggi Terhadap Ferdy Sambo
Ahli Psikologi Forensik Sebut Emosi Bharada E Tidak Stabil. Miliki Kepatuhan Tinggi Terhadap Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahli psikologi forensik Reni Kusuma Wardhani menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mempunyai emosi yang tidak stabil.
Hal itu terkait rasa kepatuhan yang dimiliki Bharada E terhadap figur otoritas, dalam kasus ini kepada atasannya, Ferdy Sambo.
Diketahui, Reni Kusuma Wardhani dihadirkan sebagai saksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Reni Kusuma Wardhani memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dalam persidangan kali ini.
"Menurut hasil pemeriksaan ini memang masih memiliki emosi yang kurang stabil," kata Reni Kusumawardhani.
Menurut Reni Kusuma Wardhani, ketidakstabilan emosi itu yang membuat Bharada E tidak memiliki keberanian
untuk menolak perintah dari orang yang kedudukannya lebih tinggi.
"Di situ yg mengakibatkan memiliki satu kepatuhan dan ketidakberanian untuk asertif atau melakukan penolakan
meskipun sebetulnya perintahnya adalah merupakan sesuatu untuk merusak," ujar dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Terekam CCTV Tidak Memakai Sarung Tangan, Pernyataan Bharada E Bohong?
Selain itu, Reni menambahkan, Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
Ia menilai kepatuhan itu sebagai destructive opinion atau sifat yang bisa merusak.
"Jadi yg dimaksud destructive opinion itu kepada Bapak Richard, pada saat ada satu perintah di situ ada satu ada perbedaan status
yang dimiliki dengan oleh antara Bapak Richard dengan Pak Sambo," jelas dia.
"Pada dasarnya ia memiliki kemampuan untuk dapat bertahan menghadapi tekanan dari lingkungan.
Meskipun, terhadap figur otoritas, ia memiliki kecenderungan kepatuhan yang tinggi," tambahnya.
Putri Candrawathi ketergantungan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disebut memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap suaminya Ferdy Sambo dan para ajudannya.
Hal itu dijelaskan Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, yang mengungkap bahwa Putri Candrawathi adalah pribadi yang miliki ketergantungan yang tinggi ke orang yang dirasanya nyaman.
Fakta itu diungkap Reni Kusuma Wardhani saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kelima terdakwa di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
"Dalam BAP ada hasil dari Bu Putri Candrawathi mengatakan kebutuhan tinggi terhadap figur yang mampu memberikan rasa aman?
Maksudnya apa itu ibu?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Reni dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
"Jadi, dia ini ada semacam dependensi secara emosional kepada orang yang objek bergantungnya. Dalam hal ini kepada orang tuanya, suaminya," jawab Reni.
Reni Kusuma Wardhani menuturkan bahwa kebergantungan itu tidak hanya kepada suami maupun orang tuanya.
Tapi Putri Candrawathi juga memiliki ketergantungan terhadap ajudannya yang bisa memberikan rasa aman kepada dirinya.
"Jika ajudan itu memberikan rasa aman kepada dirinya dia akan percaya kepada orang tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Ricky Rizal Buat Grup WA Setelah Brigadir Yosua Tewas, Bharada E Langsung Dikeluarkan
Lanjut Reni menuturkan, Putri Candrawathi memiliki kecenderungan akan bercerita mengenai suatu peristiwa kepada orang yang dipercayainya.
"Pada hal-hal yang bersifat sensitif yang bisa kemudian dia mengakibatkan rasa malu, dia mengakibatkan rasa takut, kewibawaan terancam itu akan selektif, tetapi mencari rasa amannya itu menjadi satu pola yang memang itu satu kepribadiannya," tukasnya.
Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Ahli Sebut Putri Candrawathi Pribadi yang Memiliki Ketergantungan ke Ferdy Sambo dan Para Ajudan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ahli Psikologi Sebut Emosi Bharada E Tak Stabil, Cenderung Patuh Kepada Figur Otoritas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Bantah-Keterangan-Bharada-E-di-Sidang-Sebut-Mantan-Ajudannya-Bohong.jpg)