Polda Sulut
Kejahatan Phising Merajarela, 9 Perkara Dilaporkan di Polda Sulut, Kerugian Total Rp 688 Juta
Kombes Pol Nasriadi mengatakan phising adalah upaya memancing kepada para nasabah perbankan, dengan cara menelepon, atau dengan cara memberikan pesan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara menginformasikan tengah menangani 9 kasus tindak pidana phising.
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan phising adalah upaya memancing kepada para nasabah perbankan, dengan cara menelepon, atau dengan cara memberikan pesan singkat ke handphone.
"Mereka menawarkan hal menarik contoh mendapatkan hadiah, atau kemudian mendapatkan potongan pajak ATM, atau juga teknik memberikan harapan jika tidak segera dilakukan uang tidak bisa diselamatkan,"jelasnya Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, cara kerja phising tersebut membuat masyarakat panik, menarik, dan juga menguntungkan, sehingga para pelaku meminta data nasabah seperti nomor ATM, data ibu kandung.
"Bahkan mereka bisa menyuruh untuk M Banking, sehingga saat M Banking muncul ada jawaban OTP dari perbankan, dan nomor tersebut yang diberikan kepada para pelaku ini sehingga pelaku bisa melakukan transaksi,"ujarnya.
Dari 9 perkara ini yang mendapatkan laporan, pertama nasabah dari Bank BRI sebanyak 3 laporan polisi, dengan kerugian Rp 331 juta.
Kedua, nasabah bank BCA ada dua laporan polisi dengan total kerugian Rp 130 juta,
Ketiga bank Mandiri satu laporan dengan Rp 15 Juta.
Keempat Bank BNI terdapat 3 laporan polisi dengan total kerugian Rp 212 juta.
Oleh karenanya dirinya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengaku dari orang perbankan yang menginformasikan sesuatu hal yang merugikan, menguntungkan, untuk tidak langsung dipercaya.
"Jangan langsung dipercaya, apalagi meminta OTP dari SMS atau Whatsapp perbankan sehingga bisa menyedot data tersebut, itu mereka adalah penipu,"jelasnya.
Dia pun menegaskan, pihak perbankan tidak ada melakukan hubungan telephone perorangan, dengan menggunakan nomor perorangan.
"Kalau bank melakukan telephone dan kordinasi itu menggunakan nomor telephone resmi, dan tidak ada telephone perorangan,"jelasnya.
"Apabila ada telephone perorangan, yang mengaku pihak dari bank, lebih bagus telephone dimatikan,tidak usah mendengar omongan mereka," ujarnya.
Menurut Nasriadi, kata-kata dari para pelaku bisa mempengaruhi psikologi dari para nasabah, seperti iming-iming keuntungan, pemotongan, tidak usah dihiraukan.