Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Ketahuan Bohong di Depan Hakim, Kecoplosan saat Bersaksi dalam Persidangan

Putri Candrawathi dinilai telah berbohong dalam kesaksiannya soal pembunuhan Brigadir J. Kecoplosan di depan majelis hakim.

Editor: Frandi Piring
Istimewa/Internet/HO
Tatapan tajam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Bantahan Putri yang terakhir menyangkut status dari Brigadir J dalam posisi ajudan hingga sanggahan soal perintah membersihkan sidik jari sebagaimana kesaksian dari Bharada E.

"Saya tidak pernah menyampaikan Yosua adalah ajudan saja, tetapi driver yang ditunjuk suami saya untuk membantu saya selaku bendahara Bhayangkari pengurus pusat," kata dia.

"Dan saya tidak pernah membereskan barang-barang Yosua tetapi hanya meminta tolong mencarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari, karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari," tambah dia.

Namun pernyataan Putri itu kembali dibantah dalam sidang selanjutnya dan kali ini bantahan dilakukan Ricky Rizal.

Ricky Rizal membenarkan pernyataan Bharada E, bahwa Putri Candrawathi bersama mereka membersihkan sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang milik Brigadir J dengan disinfektan dan handsanitizer.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved