Manado Sulawesi Utara
Bawa Sabu 3 Paket, Pemuda Manado Sulawesi Utara Diringkus Polisi
JK (29), warga di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu.
Pelaku yang berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berinisial JK (29), warga di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang adanya pria yang menguasai narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Manado langsung menuju ke TKP.
Benar saja, saat sampai di TKP, tim mendapatkan satu orang pelaku yang sedang memegang narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan jika dari tangan pelaku pihaknya berhasil mendapat tiga paket jenis sabu.
"Ada tiga paket yang kami amankan," bebernya saat dikonfirmasi, Minggu 18 Desember 2022.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Manado juga mengamankan satu buah handphone Vivo V20 milik pelaku.
"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Tentang Sabu
Dikutip dari Kompas.com, sabu adalah metamfetamin kristal, yakni narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu putih kebiruan mengkilat.
Sabu memiliki kemiripan secara kimiawi dengan amfetamin, yaitu obat yang digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktivitas defisit perhatian (ADHD) dan narkolepsi.
Sabu atau metamfetamin adalah obat yang kuat dan sangat adiktif dan dapat memengaruhi sistem saraf pusat.
Pengguna biasanya menggunakan obat ilegal tersebut dengan merokok memakai pipa kecil, menelannya, mengendus, dan menyuntikkan ke pembuluh darah.
Pemakai akan mengalami efek euforia sesaat setelah memakainya.
Namun, penggunaan sabu berbahaya karena dapat merusak tubuh dan menyebabkan masalah psikologi yang parah kepada pemakainya.
Digunakan sewaktu Perang Dunia II
Pada abad XIX, amfetamin pertama kali digunakan sebagai dekongestan hidung dan stimulator pernapasan.
Selama Perang Dunia II, metamfetamin yang memiliki kemiripan dengan amfetamin digunakan oleh para tentara agar tetap waspada dan meningkatkan daya tahan tubuh.
Seiring berjalannya waktu, metamfetamin diketahui sangat adiktif (membuat kecanduan).
Metamfetamin termasuk obat ilegal, kecuali jika diresepkan oleh dokter untuk sejumlah kondisi medis tertentu.
Metamfetamin mudah untuk diproduksi, sehingga obat tersebut sering disalahgunakan.
Dalam penggunaan jangka panjang dapat dikaitkan dengan efek buruk penggunanya kepada masyarakat. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini